Dana Daerah Naik Jadi Rp 735 Triliun, OJK Soroti Peluang dan Risiko Bisnis Penjaminan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat kenbaikan transfer ke daerah (TKD) menjadi Rp 735 triliun pada 2027 dapat membuka peluang bagi industri penjaminan. Namun, peluang itu perlu diimbangi dengan penerapan prinsip kehati-hatian dan penguatan manajemen risiko.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono, peningkatan TKD berpotensi mendorong pembiayaan proyek, pembangunan infrastruktur, serta aktivitas ekonomi di daerah.
“Namun, peluang tersebut tetap perlu diikuti dengan akseptasi yang prudent dan manajemen risiko yang baik, termasuk bagi Jamkrida Perseroda,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, dikutip Senin (21/9/2026).
Baca Juga
Purbaya akan Tarik Dana Daerah yang Mengendap Tak Terpakai Hingga Akhir Tahun
Di lain sisi, OJK juga menyoroti persaingan tarif yang terjadi di industri penjaminan. Ia mengatakan, persaingan antarperusahaan merupakan hal yang wajar dalam industri, tapi tidak boleh mendorong penetapan tarif yang tidak sesuai dengan tingkat risiko yang dijamin.
“Penetapan IJP (imbal jasa penjaminan) perlu mempertimbangkan risiko, biaya, dan margin agar bisnis penjaminan tetap sehat dan berkelanjutan,” kata Ogi.
Risiko Klaim Masih Tinggi
Ogi menyatakan, rasio klaim penjaminan konvensional masih berada pada level tinggi. Hingga Juli 2026, rasio klaim tercatat 94,41%, meski sedikit menurun dibandingkan Juni 2026.
“Rasio yang masih tinggi ini menjadi perhatian dan perlu direspons melalui penguatan kualitas akseptasi, analisis klaim, pencadangan, serta mitigasi risiko,” ucap Ogi.
Kondisi tersebut menjadi semakin penting di tengah meningkatnya risiko pada sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Kenaikan non performing loan (NPL) UMKM berpotensi mempengaruhi kualitas portofolio penjaminan yang pada akhirnya meningkatkan tekanan terhadap klaim.
“Namun, industri tetap dapat berekspansi secara selektif dengan memperhatikan kualitas debitur dan profil risiko,” ucap Ogi.
Baca Juga
Outstanding Penjaminan Produktif Capai Rp 283,56 Triliun
Per Juli 2026, outstanding penjaminan sektor produktif mencapai Rp 283,56 triliun. Nilai tersebut setara dengan 68,94% dari total outstanding industri penjaminan.
Menurut Ogi, besarnya porsi tersebut menunjukkan posisi strategis industri penjaminan dalam mendukung pembiayaan ke sektor produktif dan UMKM.
