BPK Mulai Periksa Laporan Keuangan Danantara
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) resmi mulai memeriksa laporan keuangan konsolidasian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) tahun 2025. Langkah strategis ini dilakukan untuk memastikan kewajaran laporan keuangan, sekaligus memperkuat tata kelola dan akuntabilitas pengelolaan keuangan dalam struktur BPI Danantara.
Dimulainya pemeriksaan laporan keuangan konsolidasian BPI Danantara ditandai dengan pertemuan dan penyerahan Surat Tugas Pemeriksaan oleh Anggota VII BPK, Slamet Edy Purnomo kepada Kepala Badan Pelaksana BPI Danantara, Rosan Roeslani di Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Dewan Pengawas BPI Danantara, Muliaman Darmansyah Hadad dan Kepala Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN), Dony Oskaria.
Berdasarkan keterangan resmi BPK, pemeriksaan mencakup BPI Danantara, PT Danantara Aset Manajemen (PT DAM), PT Danantara Investasi Manajemen (PT DIM), serta seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berada dalam struktur BPI Danantara.
Baca Juga
Pengamat Internasional Puji Danantara, Nilai Pemimpin Barat Mesti Contoh Prabowonomics
“BPK berkomitmen mengawal tata kelola dan akuntabilitas BPI Danantara sebagai fondasi pelaporan keuangan yang berkualitas,” ujar Anggota VII BPK, Slamet Edy Purnomo dalam keterangan resminya, Minggu (20/9/2026).
Slamet mengatakan, pemeriksaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang (UU) No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU No 15 Tahun 2006 tentang BPK, serta UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Pasal 3K Undang-Undang tentang BUMN menegaskan bahwa pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan BPI Danantara dilakukan oleh BPK.
Slamet menjelaskan, BPI Danantara sebelumnya menyampaikan laporan keuangan konsolidasian 2025 (unaudited) kepada BPK pada 20 Juli 2026. Hal itu menjadi bagian penting dalam tahapan persiapan dan pelaksanaan pemeriksaan oleh BPK.
Dia menambahkan, waktu antara diterimanya laporan keuangan konsolidasian BPI Danantara unaudited pada 20 Juli 2026 hingga diterbitkannya surat tugas pemeriksaan pada 14 Agustus 2026 merupakan bagian integral dari proses persiapan audit grup yang wajib dilakukan BPK.
“Periode tersebut merupakan fase kerja intensif yang diperlukan untuk melakukan pemutakhiran penilaian risiko, materialitas dan strategi pemeriksaan serta memastikan pemeriksaan dapat dilaksanakan secara efektif, terarah, dan sesuai standar pemeriksaan,” papar dia.
Pemeriksaan BPK, menurut Slamet, bertujuan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan tersebut. Dalam memberikan opini, BPK akan menilai antara lain kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
Baca Juga
Akan Bertemu Suahasil, Rosan Yakin Ada Solusi soal Dividen Danantara Masuk APBN
Pemeriksaan, kata Slamet, dilakukan lewat pendekatan berbasis risiko (risk-based audit), termasuk untuk mengidentifikasi risiko kesalahan penyajian material, kecurangan (fraud), penyalahgunaan (abuse), ketidakpatuhan, maupun kelemahan pengendalian intern.
“Kami ingin menggarisbawahi bahwa dalam pemeriksaan berbasis risiko, auditor grup hanya dapat memenuhi tanggung jawabnya untuk mengidentifikasi dan merespons risiko material apabila memperoleh akses yang memadai terhadap data, informasi, dan individu yang relevan,” ujar dia.
Karena itu, menurut Slamet, dukungan penuh dari BPI Danantara, jajaran BUMN, dan KAP (kantor akuntan publik) sangat penting dalam mendukung kelancaran dan kualitas hasil pemeriksaan.
