BPK Mulai Audit Laporan Keuangan Konsolidasian BPI Danantara Tahun 2025
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) resmi memulai pemeriksaan strategis atas Laporan Keuangan Konsolidasian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Tahun 2025. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menguji kewajaran laporan keuangan sekaligus memperkuat akuntabilitas dan tata kelola di lingkungan BPI Danantara.
Momen dimulainya audit tersebut ditandai dengan pelaksanaan Grand Entry Meeting serta penyerahan Surat Tugas Pemeriksaan oleh Anggota VII BPK, Slamet Edy Purnomo, kepada Kepala Badan Pelaksana BPI Danantara, Rosan Roeslani, di Jakarta, Kamis (17/9/2026). Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua Dewan Pengawas BPI Danantara, Muliaman Darmansyah Hadad, dan Kepala Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN), Dony Oskaria.
Adapun cakupan pemeriksaan BPK kali ini meliputi BPI Danantara, PT Danantara Aset Manajemen (PT DAM), PT Danantara Investasi Manajemen (PT DIM), hingga seluruh jajaran BUMN yang berada di bawah struktur BPI Danantara.
"BPK berkomitmen mengawal tata kelola dan akuntabilitas BPI Danantara sebagai fondasi pelaporan keuangan yang berkualitas," ujar Anggota VII BPK Slamet Edy Purnomo dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (18/9/2026).
Baca Juga
Pengamat Internasional Puji Danantara, Nilai Pemimpin Barat Mesti Contoh Prabowonomics
Pemeriksaan ini berlandaskan pada UU No. 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, UU No. 15/2006 tentang BPK, serta UU No. 16/2025 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 19/2003 tentang BUMN. Khususnya Pasal 3K UU BUMN menegaskan bahwa pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan BPI Danantara wajib dilakukan oleh BPK.
Sebelumnya, BPI Danantara telah menyerahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Tahun 2025 (unaudited) kepada BPK pada 20 Juli 2026. Rentang waktu hingga diterbitkannya Surat Tugas Pemeriksaan pada 14 Agustus 2026 dimanfaatkan BPK untuk fase persiapan audit grup intensif, termasuk pemutakhiran penilaian risiko, tingkat materialitas, dan strategi audit.
Dalam audit ini, BPK menerapkan pendekatan berbasis risiko (risk-based audit) untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan. Penilaian akan mencakup kesesuaian dengan standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap regulasi, serta efektivitas sistem pengendalian internal. Skema ini juga difokuskan untuk mengidentifikasi potensi kesalahan penyajian material, indikasi kecurangan (fraud), penyalahgunaan, maupun kelemahan pengendalian internal.
Slamet menekankan pentingnya akses penuh terhadap data, informasi, dan personel yang relevan demi kelancaran proses audit.
"Auditor grup hanya dapat memenuhi tanggung jawabnya untuk mengidentifikasi dan merespons risiko material apabila memperoleh akses yang memadai. Dukungan penuh dari BPI Danantara, jajaran BUMN, dan KAP komponen menjadi sangat penting bagi kualitas hasil pemeriksaan," tegas Slamet.
BPK berharap sinergi dan komunikasi yang efektif dapat terjalin dari seluruh pihak yang terlibat agar seluruh rangkaian pemeriksaan berjalan tepat waktu dengan memegang teguh asas integritas, independensi, dan profesionalisme.
