LPIP Buka Jalan Kredit Lebih Luas dengan Gabungan Data SLIK dan Perilaku Digital
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) mendorong perluasan akses pembiayaan melalui pemanfaatan data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dipadukan dengan data alternatif, termasuk perilaku digital masyarakat.
Ketua Asosiasi Pengelola Informasi Kredit Tan Glant Saputrahadi mengungkapkan, LPIP memiliki tiga nilai tambah bagi lembaga keuangan, yaitu kecepatan pemrosesan credit scoring, konsistensi sistem, serta penerapan prinsip kehati-hatian.
Menurutnya, LPIP memperoleh data SLIK secara bulk sehingga proses pemberian credit scoring dapat dilakukan secara cepat dibandingkan koneksi satu per satu dengan lembaga keuangan.
“Kecepatan kami untuk memberikan scoring process itu bisa instan, bisa langsung secara instan dibandingkan dengan koneksi one by one,” ujarnya, dalam webinar OJK Institute bertajuk ‘Optimalisasi Credit Scoring dan Informasi Perkreditan LPIP untuk Mendorong Pembiayaan Berkualitas dan Inklusif’, Kamis (17/9/2026).
Baca Juga
Bank Jago (ARTO) Permudah Akses Informasi SLIK OJK Lewat Fitur Rapor Kredit
Selain kecepatan, lanjut Tan, LPIP juga dituntut menjaga keandalan sistem. Sistem harus tersedia selama 24 jam dalam tujuh hari dengan tingkat downtime yang sangat terbatas sesuai komitmen kepada Otoritas Jasa keuangan (OJK).
“Yang terakhir adalah hati-hati. Sebagaimana kami juga diawasi oleh OJK, sebagaimana kami menyampaikan laporan juga, konsep prudent ini harus kami menjadi salah satu faktor utama kami,” katanya.
Tan menambahkan, bagi masyarakat dan pelaku usaha, credit score menjadi salah satu modal dasar untuk memperoleh pembiayaan. Perluasan pemanfaatan credit scoring dinilai dapat mendukung peningkatan inklusi keuangan, terutama bagi masyarakat yang belum memiliki riwayat kredit memadai.
Untuk memperluas penilaian tersebut, LPIP tak hanya mengandalkan SLIK. data kredit dapat diperkaya dengan informasi alternatif mengenai perilaku pembayaran dan aktivitas digital, seperti pembayaran telekomunikasi, listrik, hingga transaksi belanja digital.
Baca Juga
OJK Berlakukan Aturan Baru SLIK, Data Kredit Lunas Wajib Dilaporkan Maksimal 3 Hari Kerja
Menurut Tan, penggabungan berbagai sumber data tersebut dapat memberikan gambaran yang lebih menyeluruh mengenai profil calon debitur. Dengan begitu, credit scoring diharapkan menjadi lebih terstandarisasi dan dapat menjadi dasar yang lebih rasional bagi lembaga keuangan dalam menyalurkan pembiayaan.
“Ini memberikan, boleh dikatakan 360 visibility dari seorang individu. Jadi kita bisa memberikan penilaian yang lebih terstandarisasi sehingga bisa membuat individu tersebut dapat pengajuan pinjaman, memberikan dasar rasional untuk mereka mendapatkan pinjaman,” ucapnya.
