Dorong Transparansi Kredit Digital, KTAKilat Jadi Pionir Fintech Lending dalam Pelaporan SLIK
JAKARTA, investortrust.id - Platform pinjaman daring (pindar) KTAKilat resmi ditetapkan sebagai salah satu pionir pelapor dalam implementasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penetapan ini berlaku sejak 4 Desember 2024 berdasarkan KEP-61/D.06/2024.
Direktur Operasional KTAKilat Suhartono mengungkapkan, langkah ini menjadikan KTA Kilat sebagai platform financial technology (fintech) lending yang lebih siap dalam menghadapi tantangan industri, terutama dalam hal transparansi dan efisiensi pelaporan data terkait.
“Terpilihnya KTAKilat sebagai salah satu pelopor pelaporan SLIK adalah kepercayaan besar dari regulator, sekaligus bukti nyata bahwa kami mengedepankan transparansi dan efisiensi dalam setiap proses bisnis kami,” ujarnya, dalam keterangan pers, Senin (16/6/2025).
Melalui integrasi host to host ke dalam sistem SLIK, KTAKilat kini dapat langsung mengirimkan dan memperbaharui data kredit debitur secara real time dalam format yang memiliki standar. Menurut Suhartono, sistem ini bukan sekadar bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tapi juga bagian dari kesiapan perusahaan mengadopsi standar tinggi dalam pengelolaan data.
Baca Juga
AFPI Beberkan Penyebab Kredit Macet Peminjam Fintech Usia di Atas 54 Tahun Meningkat
“Kesiapan KTAKilat dalam mengadopsi sistem berbasis integritas data tinggi yang dapat diakses oleh industri perbankan dan lembaga keuangan lainnya untuk proses pengecekan kelayakan kredit (iDeb),” katanya.
Kehadiran SLIK di industri pindar, lanjut Suhartono, diharapkan dapat memperkuat sistem mitigasi risiko kredit di industri keuangan, mencegah fraud, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan keuangan digital.
Selain itu, sistem ini juga membantu penyelenggara pindar dalam proses penagihan (collection) dan pembayaran kredit (repayment) oleh borrower. Dengan data riwayat kredit yang terdokumentasi secara nasional, penyelenggara pindar dapat menilai risiko dengan lebih akurat dan mendorong disiplin pembayaran dari peminjam.
Baca Juga
Tekanan Industri Fintech Lending, Antara Inovasi dan Ancaman Krisis
Menurut Suhartono, KTAKilat juga aktif memberikan masukan terhadap pengembangan fitur SLIK selama masa uji coba dan focus group discussion (FGD) bersama OJK. Dengan implementasi ini, ia menyebut pengguna KTAKilat baik lender maupun borrower akan mendapat manfaat dari proses evaluasi yang lebih adil dan transparan. Didukung juga oleh riwayat kredit yang terintegrasi secara nasional.
“KTAKilat berharap langkah ini dapat mendorong ekosistem pindar menjadi lebih sehat, bertanggung jawab, dan berkelanjutan,” ucap dia.
Sekadar informasi, SLIK merupakan sistem informasi milik OJK yang menggantikan Sistem Informasi Debitur (SID) milik Bank Indonesia (BI). Sistem ini berfungsi menyimpan dan menyajikan data pinjaman atau kewajiban keuangan setiap debitur dari seluruh penyelenggara jasa keuangan, termasuk bank, multifinance, dan kini juga fintech p2p lending.
Meski saat ini fungsi SLIK untuk platform p2p masih terbatas pada pelaporan data, ke depan sistem ini akan dikembangkan agar bisa digunakan lebih luas dalam proses evaluasi kredit oleh pelaku industri.
Penguatan peran SIK juga sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) atau fintech p2p lending 2023-2028. Dalam fase dua, tercantum implementasi Pusdafil (Pusat Data Fintech Lending) 2.0 yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2024 dan terhubung langsung ke sistem SLIK. Tujuannya, untuk meningkatkan pengawasan pindar.

