OJK Berlakukan Aturan Baru SLIK, Data Kredit Lunas Wajib Dilaporkan Maksimal 3 Hari Kerja
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai memberlakukan optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sejak 1 Juli 2026. Salah satu perubahan utama dalam kebijakan tersebut adalah kewajiban pelaporan data kredit yang telah lunas paling lambat tiga hari kerja.
Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan, ketentuan tersebut diterapkan untuk memperbarui informasi debitur secara lebih cepat sehingga masyarakat tidak perlu lagi menunggu hingga satu bulan atau lebih agar status pelunasan kredit tercatat dalam SLIK.
"Pelaporan data kredit yang sudah lunas ke SLIK dilakukan paling lambat tiga hari kerja. Ini merupakan masukan yang sangat banyak dari konsumen. Ketika konsumen mau mengajukan kredit, padahal kreditnya sudah lunas, harus menunggu satu bulan atau satu setengah bulan berikutnya baru ada clearance bahwa dia sudah lunas kreditnya. Sekarang tiga hari sudah harus bisa ada informasi lunas," tegas Kiki, sapaan akrab Ketua DK OJK, dalam peluncuran optimalisasi SLIK di Gedung OJK Menara Radius Prawiro, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026).
Baca Juga
Pengembang Apresiasi Penyesuaian SLIK OJK, Catatan Kredit di Bawah Rp 1 Juta Bisa Ambil KPR Subsidi
Selain itu, OJK juga mulai menerapkan threshold nominal kredit sebesar Rp 1 juta pada informasi debitur di SLIK. Menurut Kiki, kebijakan tersebut dilakukan agar informasi yang digunakan dalam proses penilaian kredit tetap relevan dan proporsional.
"Dua langkah ini bukan sekadar penyempurnaan proses, tetapi merupakan bagian dari penguatan ekosistem kredit itu sendiri untuk bisa semakin berkualitas. Dengan demikian pembiayaan dapat tetap prudent, tetapi semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan dunia usaha," ujarnya.
Kiki juga menyampaikan, optimalisasi SLIK diharapkan menjadi salah satu dukungan bagi lembaga jasa keuangan dalam menyalurkan pembiayaan secara lebih tepat sasaran, termasuk pembiayaan sektor perumahan yang menjadi bagian dari Program 3 Juta Rumah, serta memperluas akses kredit bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjadi program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
Dikatakan Kiki, ketersediaan informasi debitur yang lebih terkini, akurat, dan relevan akan membantu lembaga jasa keuangan menyalurkan pembiayaan perumahan dan KPR bersubsidi secara lebih cepat dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Kebijakan tersebut juga diharapkan memperluas akses pembiayaan bagi MBR, pelaku UMKM, serta kelompok masyarakat yang selama ini masih memiliki keterbatasan akses terhadap layanan keuangan formal.
Meski demikian, Kiki menegaskan, SLIK bukan menjadi satu-satunya dasar dalam persetujuan kredit atau pembiayaan, khususnya kredit pemilikan rumah (KPR) fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).
"SLIK ini bukan satu-satunya penentu persetujuan kredit atau pembiayaan. Keputusan pembiayaan tetap berada pada lembaga jasa keuangan berdasarkan analisis kelayakan, manajemen risiko, dan prinsip kehati-hatian," lugasnya.
OJK juga berkomitmen untuk terus memperkuat ekosistem credit reporting melalui peningkatan kualitas data, tata kelola, perlindungan konsumen, dan kolaborasi dengan pelaku jasa keuangan serta kementerian dan lembaga terkait.
Kiki pun menyebut percepatan implementasi optimalisasi SLIK merupakan hasil komitmen bersama OJK dan pelaku industri jasa keuangan. Bahkan, lanjut dia, optimalisasi SLIK ini semula diperkirakan rampung pada akhir 2028, namun berhasil dipercepat dan mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
"Ini luar biasa project ini, tadinya project ini sebenarnya direncanakan kalau normal mungkin di akhir 2028 lah baru bisa karena kesiapan dari pelaku industri lain, ini karena dukungan kita yang sangat kuat, kita minta dan semua alhamdulillah komitmen bisa selesai di 1 Juli (2026) kemarin," ungkap Ketua Dewan Komisioner OJK.
Baca Juga
OJK Ubah Ketentuan SLIK, Catatan Kredit di Bawah Rp 1 Juta Bisa Ambil KPR Subsidi
Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengapresiasi langkah OJK dalam meringankan beban developer perumahan subsidi dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mengambil rumah subsidi melalui optimalisasi SLIK tersebut.
"Saya doakan Ibu dengan kebijakan-kebijakan dan prorakyat itu, OJK bisa menjadi pionir dengan membuat produk perbankan yang mudah, murah, cepat. Ibu akan dicatat sebagai Ketua OJK yang memberikan solusi bukan yang kalah dari masalah. Terima kasih ibu ketua, bapak-ibu komisioner yang saya hormati dan juga tim OJK yang bekerja keras," pungkas Maruarar.
