OJK Dorong Modal Ventura Asing Penuhi Ketentuan POJK 41/2025
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong perusahaan modal ventura asing yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia untuk memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 41 Tahun 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengungkapkan, POJK 41/2025 memberikan kepastian hukum sekaligus pilihan mekanisme bagi modal ventura asing dalam menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia.
“Khususnya melalui pembukaan Kantor Perwakilan PVL (KPPVL) untuk kegiatan pemasaran, pertukaran informasi, dan kerja sama dengan mitra bisnis,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, dikutip Kamis (16/9/2026).
Baca Juga
Menurut Agusman, OJK saat ini terus berkoordinasi dengan perusahaan modal ventura asing, terutama terkait proses pendaftaran KPPVL serta pemenuhan ketentuan sesuai dengan kegiatan dan mekanisme yang dijalankan masing-masing entitas.
“OJK akan terus melakukan sosialisasi agar tujuan dan ruang lingkup pengaturan dipahami secara tepat oleh industri dan para pemangku kepentingan,” katanya.
Baca Juga
Laba Industri Modal Ventura Rp 327,62 Miliar, BOPO Tinggi Jadi Tantangan
Sekadar informasi, data OJK mencatat, pembiayaan yang disalurkan industri modal ventura mencapai Rp 16,32 triliun per Juli 2026 atau tumbuh negatif 0,49% dari Rp 16,40 triliun pada periode yang sama 2025.
Sementara itu, total aset industri modal ventura meningkat 1,99% dari Rp 16,40 triliun pada Juli 2025 menjadi Rp 16,32 triliun di periode yang sama tahun ini.
