Premi Unit Link Tumbuh 21,92%, OJK Perkuat Modal dan Cegah Mis-Selling
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengaturan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link. Salah satunya melalui peningkatan persyaratan modal inti bagi perusahaan asuransi yang memasarkan produk tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, penguatan ketentuan PAYDI diarahkan untuk memastikan produk yang menggabungkan unsur perlindungan asuransi dan investasi tersebut hanya dipasarkan oleh perusahaan dengan kapasitas yang memadai.
“PAYDI merupakan produk yang relatif kompleks karena memiliki eksposur terhadap risiko asuransi, pasar, operasional, dan perilaku pasar. Oleh karena itu, PAYDI pada prinsipnya ditujukan bagi konsumen yang memahami karakteristik, manfaat, serta risiko produk tersebut,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, dikutip Jumat (11/9/2026).
Baca Juga
Unit Link Tunjukkan Tren Positif, OJK: Reformasi PAYDI Dorong Transparansi dan Tata Kelola
Dalam pengaturan yang tengah disiapkan, modal inti perusahaan asuransi yang dapat memasarkan PAYDI akan ditingkatkan secara bertahap menjadi Rp 500 miliar paling lambat 31 Desember 2028 dan Rp 1 triliun setelahnya.
Sementara, untuk perusahaan asuransi syariah, persyaratan modal inti ditetapkan masing-masing sebesar Rp 200 miliar hingga 31 Desember 2028 dan meningkat menjadi Rp 500 miliar setelah periode tersebut.
Menurut Ogi, peningkatan modal inti itu merupakan bagian dari upaya memastikan perusahaan memiliki kapasitas yang memadai untuk mengelola PAYDI secara berkelanjutan.
Selain permodalan, penguatan ketentuan juga mencakup aspek tata kelola, manajemen risiko, sistem informasi, hingga SDM.
“Sejalan dengan prinsip tersebut, peningkatan modal inti secara bertahap merupakan bagian dari upaya memastikan perusahaan yang memasarkan PAYDI memiliki kapasitas yang memadai untuk mengelola produk secara berkelanjutan,” kata Ogi.
Ia menjelaskan, perubahan basis permodalan dari modal sendiri sebagaimana diatur dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) 5/2022 menjadi modal inti dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) PAYDI juga merupakan bagian dari penyempurnaan kerangka permodalan.
Namun, Ogi menyatakan bahwa detail pengaturan dalam RPOJK PAYDI masih dalam proses penyusunan.
Baca Juga
Mengurai Arah Baru PAYDI Pasca Putusan MK: Refleksi dan Masa Depan Industri Asuransi Jiwa Indonesia
PAYDI Masih Tunjukkan Pertumbuhan Positif
Di tengah penguatan regulasi tersebut, PAYDI masih menunjukkan pertumbuhan positif. Berdasarkan data Juli 2026, pendapatan premi PAYDI mencapai Rp 28,59 triliun atau tumbuh 21,92% secara year on year (yoy).
Nilai tersebut menggenggam porsi sebesar 25,65% dari total pendapatan premi industri asuransi jiwa.
“Pertumbuhan tersebut menunjukkan PAYDI masih memiliki ruang di pasar, namun tetap perlu diikuti dengan kualitas produk, kesesuaian dengan kebutuhan dan profilrisiko konsumen, serta transparansi mengenai manfaat proteksi dan risiko investasi,” ucap Ogi.
OJK juga tengah menyempurnakan ketentuan mengenai penamaan subdana PAYDI. Namn, subdana nantinya akan disesuaikan dengan strategi investasinya sehingga karakteristik produk dapat lebih mudah dipahami oleh konsumen.
“Hal ini dapat mendukung upaya pencegahan mis-selling, meskipun detail pengaturannya masih dalam proses penyusunan,” ujar Ogi.
