Premi Unit Link Tumbuh 5,17% Jadi Rp 7,89 Triliun per Februari 2026, OJK: Tren Positif di Tengah Ketidakpastian Global
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, kinerja produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link tetap menunjukkan tren positif di tengah ketidakpastian global. Hingga Februari 2026, premi unit link tercatat Rp 7,89 triliun atau tumbuh 5,17% secara year on year (yoy).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, pertumbuhan ini mencerminkan minat masyarakat terhadap produk berbasis investasi yang tetap terjaga, khususnya untuk kebutuhan perencanaan keuangan jangka panjang.
“OJK melihat kinerja unit link masih menunjukkan tren positif meskipun di tengah ketidakpastian global, termasuk faktor geopolitik,” ujarnya, menjawab pertanyaan Investortrust, dalam jawaban tertulis, dikutip Senin (13/4/2026).
Baca Juga
El Nino Ekstrem Berpotensi Tingkatkan Risiko Asuransi, OJK Dorong Industri Perkuat Mitigasi Risiko
Hal ini, lanjut Ogi, mencerminkan minat masyarakat terhadap produk berbasis investasi yang tetap terjaga, khususnya untuk perencanaan jangka panjang.
Meski begitu, OJK memproyeksikan pertumbuhan ke depan akan berlangsung lebih moderat dan selektif. Hal ini seiring dengan fokus industri pada keberlanjutan produk serta kesesuaian dengan profil risiko nasabah.
“Sehingga pangsa unit link cenderung stabil dengan potensi peningkatan secara bertahap,” kata Ogi.
Dalam rangka menjaga kualitas pertumbuhan, OJK terus mendorong tata kelola produk unit link. Langkah tersebut dilakukan melalui peningkatan transparansi manfaat dan risiko, penguatan proses pemasaran berbasis kebutuhan nasabah, serta pengelolaan investasi yang lebih prudent.
Baca Juga
Selain itu, OJK juga menekankan pentingnya penerapan prinsip kesesuaian produk (product suitability) serta perlindungan konsumen. Upaya ini dilakukan agar pertumbuhan industri tak hanya didorong oleh peningkatan volume, tapi juga kualitas layanan dan perlindungan terhadap pemegang polis.
“Produk ini masih menjadi salah satu kontributor penting dalam industri asuransi jiwa dengan porsi yang tetap signifikan terhadap total premi,” ucap Ogi.

