OJK Catat Premi Unit Link Tumbuh 3,68% Jadi Rp 11,37 Triliun di Kuartal I 2026
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, pendapatan premi dari produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link tetap tumbuh tumbuh positif hingga saat ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, total premi unit link pada kuartal I 2026 mencapai Rp 11,37 triliun atau tumbuh 3,68% secara year on year (yoy).
“Pertumbuhan ini menunjukkan bahwa kinerja PAYDI masih tetap positif, meskipun lebih moderat dibandingkan periode sebelumnya,” ujarnya, menjawab pertanyaan Investortrust, dalam jawaban tertulis, dikutip Rabu (20/5/2026).
Baca Juga
Mengurai Arah Baru PAYDI Pasca Putusan MK: Refleksi dan Masa Depan Industri Asuransi Jiwa Indonesia
Menurut Ogi, sejak implementasi Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 5/SEOJK.05/2022, pertumbuhan unit link lebih mencerminkan proses konsolidasi dan perbaikan likuiditas bisnis, antara lain melalui penguatan praktik underwriting, seleksi risiko, serta peningkatan transparansi manfaat dan karakteristik produk kepada nasabah.
“Dengan demikian, pertumbuhan yang terjadi tidak semata-mata didorong oleh pemasaran agresif, tetapi juga oleh upaya membangun kepercayaan dan kualitas produk yang lebih baik,” katanya.
Selain itu, OJK terus mendorong perusahaan asuransi untuk terus meningkatkan literasi dan edukasi kepada masyarakat terkait karakteristik produk unit link. Di lain sisi, perusahaan diharapkan memperkuat kualitas pemasaran dan mengembangkan produk yang lebih sesuai dengan kebutuhan serta profil risiko nasabah.
Dari sisi klaim, hingga kuartal I 2026 klaim unit link mencapai Rp 13,30 triliun atau menurun 7,99% (yoy). Penurunan klaim tersebut dinilai menjadi salah satu indikator membaiknya kualitas portofolio unit link di industri.
Baca Juga
Unit Link Tunjukkan Tren Positif, OJK: Reformasi PAYDI Dorong Transparansi dan Tata Kelola
OJK juga tengah melakukan penyesuaian ketentuan terkait unit link yang sebelumnya diatur dalam SEOJK Nomor 5 Tahun 2022. Ke depan, regulasi tersebut direncanakan ditingkatkan menjadi aturan setingkat Peraturan OJK (POJK).
“Proses diskusi dan brainstorming awal bersama asosiasi industri telah dilakukan, termasuk untuk membahas berbagai penguatan pengaturan guna mendukung perlindungan konsumen, tata kelola produk, serta keberlanjutan industri PAYDI ke depan,” ucap Ogi.

