Siap Aktivasi Juli 2027, LPS Percepat Persiapan Penjaminan Polis Asuransi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempercepat persiapan aktivasi Program Penjaminan Polis (PPP) asuransi dengan skenario pelaksanaan mulai Juli 2027. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan bagi pemegang polis, pembina stabilitas sektor keuangan, sekaligus instrumen untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap industri asuransi nasional.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (10/9/2026).
"Ini kesempatan eksklusif kepada LPS untuk menyampaikan suatu persiapan program penyelenggaraan Program Penjaminan Polis asuransi. Program ini menurut kami sangat relevan dan sangat penting untuk membangkitkan kembali industri asuransi yang pada saat ini memerlukan suatu keberpihakan atau policy yang cukup signifikan," ungkap Anggito.
Anggito menegaskan bahwa penjaminan polis merupakan mandat krusial hasil amendemen UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Menurutnya, industri asuransi saat ini membutuhkan keberpihakan kebijakan yang signifikan di tengah berbagai tantangan struktural.
"Dengan ditetapkannya amandemen Undang-Undang P2SK, LPS melakukan percepatan, akselerasi persiapan aktivasi PPP dengan skenario Juli 2027," ujar Anggito.
Baca Juga
LPS Jajaki Skema Relasi Investor Selamatkan BPR dan BPRS Bermasalah
Berdasarkan data hingga triwulan kedua, kinerja industri asuransi umum sebenarnya menunjukkan perkembangan positif. Total aset tumbuh 5,1% menjadi Rp 270,4 triliun, meski penerimaan premi bruto mengalami penurunan sebesar 2,5% secara year on year (YoY). Di sisi lain, peningkatan biaya klaim turut berdampak pada lonjakan cadangan klaim perusahaan asuransi.
LPS juga menyoroti masalah mendasar seperti rendahnya penetrasi asuransi di Indonesia yang masih di bawah 2% terhadap PDB, tertinggal jauh dibandingkan negara-negara tetangga di ASEAN. Berdasarkan survei terbaru LPS, indeks literasi asuransi masyarakat tercatat sebesar 42,8%, sedangkan tingkat inklusinya baru mencapai 29,55%. Angka ini relatif jauh di bawah tingkat literasi dan inklusi sektor perbankan, yang menandakan masyarakat belum sepenuhnya menjadikan asuransi sebagai prioritas perlindungan dasar.
Dalam upaya percepatan dari roadmap awal (2023–2026) menuju aktivasi Juli 2027, LPS mencatat ada empat isu strategis yang membutuhkan perhatian bersama, yaitu kepesertaan (membership), cakupan penjaminan (coverage), batas maksimum penjaminan (limit), dan skema pendanaan (funding).
Baca Juga
LPS-Kadin DKI Kolaborasi Tarik Minat Investor Akuisisi Aset Bank, Nilainya Hampir Rp 2 T
Untuk mendukung efektivitas program ini, LPS telah merampungkan fondasi organisasi melalui penetapan ADK 4 yang khusus membidangi penjaminan dan resolusi asuransi. Persiapan infrastruktur juga mencakup perancangan cetak biru teknologi informasi (integrated core system PPP) dan platform registrasi elektronik untuk pendaftaran peserta.
Di samping itu, LPS telah membentuk Project Management Office (PMO) serta berkoordinasi intensif dengan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna menyusun kerangka regulasi turunan.
"Nah, kami mengharapkan hari ini ada ruang untuk memperoleh arahan dan dukungan dari pimpinan dan komisi anggota Komisi XI agar aktivasi program penjaminan polis dapat berjalan secara kredibel, efektif, dan berkelanjutan demi melindungi pemegang polis, stabilitas sistem keuangan nasional, serta pertumbuhan industri asuransi," tutur Anggito.
