LPS Jajaki Skema Relasi Investor Selamatkan BPR dan BPRS Bermasalah
Poin Penting
|
BANDARLAMPUNG, Investortrust.id -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai menjajaki skema relasi investor (investor relation) guna menyelamatkan bank perekonomian rakyat (BPR) dan bank perekonomian rakyat syariah (BPRS) bermasalah. Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menjelaskan bahwa pihaknya telah mendapatkan mandat baru untuk mengambil langkah intervensi guna meminimalkan kerugian bank, tidak hanya melalui prosedur likuidasi.
"Jadi, tidak hanya likuidasi, tapi juga kami akan membuat semacam investor relation di mana kami juga menawarkan bank-bank yang bermasalah, siapa tahu ada investor yang mau beli. Karena tahu sudah ada izinnya, sudah ada modalnya. Tapi mungkin tata kelolanya kurang baik atau modalnya kurang, sehingga kami coba menawarkan kepada pihak-pihak investor yang tertarik," kata Anggito kepada wartawan di kegiatan Lampung Financial Festival (Finfest) 2026 di Bandarlampung, Sabtu (5/9/2026).
Meskipun sejauh ini belum ada investor yang menunjukkan minat untuk mengambil alih aset BPR/BPRS terkait dan pihaknya enggan mengungkapkan nama bank yang dimaksud, Anggito menekankan bahwa skema penawaran tersebut menyasar lingkup calon pemilik yang luas. Penawaran tidak hanya menyasar investor baru, tetapi juga investor eksisting maupun bank pembangunan daerah (BPD) yang memiliki permodalan cukup kuat.
Baca Juga
LPS-Kadin DKI Kolaborasi Tarik Minat Investor Akuisisi Aset Bank, Nilainya Hampir Rp 2 T
"Mencari itu tidak harus investor baru, tetapi juga pada investor yang sudah ada. Siapa tahu ada yang mengakuisisi atau memergerkan, termasuk pada bank-bank daerah. BPD kami juga tawarkan BPR/BPRS yang dimiliki oleh pemda, kabupaten, kota. Lebih baik kan bisa diakuisisi oleh BPD yang sudah cukup kuat modal dan sebagainya," ujar Anggito seperti dikutip Antara.
Langkah penyelamatan melalui skema relasi investor ini ditempuh di tengah upaya penanganan BPR/BPRS bermasalah yang terus berjalan. Sepanjang semester I-2026, LPS telah menyelesaikan likuidasi atas tujuh BPR/BPRS, sedangkan 18 BPR/BPRS lainnya masih berada dalam proses likuidasi dengan rata-rata waktu penyelesaian sekitar 21 bulan. Pada periode yang sama, Anggito mengungkapkan terdapat delapan BPR/BPRS yang telah diputuskan untuk dilikuidasi dengan total simpanan layak bayar mencapai Rp1,6 triliun yang mencakup sebanyak 48.733 rekening, di mana nilai simpanan yang masuk dalam batas penjaminan hingga Rp2 miliar tercatat sebesar Rp412,20 miliar.
