Update Spin Off Asuransi per Juli 2026, 5 Entitas Dirikan Perusahaan Baru dan 10 Perusahaan Alihkan Portofolio
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan perkembangan pemisahan atau spin off unit usaha syariah (UUS) pada perusahaan asuransi dan reasuransi hingga Juli 2026.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono, kebijakan pemisahan unit syariah merupakan bagian dari implementasi Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023.
“Sejak berlakunya POJK 11 tahun 2023 pada tanggal 11 Juli 2023, OJK tidak lagi memberikan izin pembentukan UUS baru bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 16 ayat (1) POJK 11 tahun 2023,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, dikutip Jumat (4/9/2026).
Baca Juga
Dorong Pembiayaan Kesehatan Murah, OJK dan Kemenkes RI Perkuat Ekosistem Asuransi Kesehatan
Ogi menjelaskan, hingga Juli 2026 terdapat lima perusahaan asuransi syariah yang telah melakukan pemisahan unit syariah dengan cara mendirikan perusahaan baru.
“Dari 5 perusahaan tersebut, satu di antaranya telah dicabut izin UUS-nya karena perusahaan telah menyelesaikan seluruh tahapan spin off unit syariah, sedangkan empat perusahaan lainnya telah memperoleh izin usaha asuransi syariah baru namun saat ini masih dalam proses penyelesaian spin off unit syariah,” katanya.
Baca Juga
Sebanyak 5 Perusahaan Asuransi dan 7 RS Jalin Kerja Sama Implementasi KAPJ
Selain melalui pendirian perusahaan baru, sejumlah perusahaan juga memilih mengalihkan portofolio unit syariahnya kepada perusahaan lain karena tidak melanjutkan bisnis asuransi syariah.
Hingga Juli 2026, tercatat 10 perusahaan telah melakukan pengalihan portofolio unit syariah tersebut.
”Dari 10 perusahaan tersebut, tiga perusahaan telah dicabut izin UUS-nya karena telah menyelesaikan keseluruhan proses pengalihan portofolio, sedangkan tujuh perusahaan lainnya masih dalam proses penyelesaian pengalihan portofolio unit syariah,” ucap Ogi.
