Dorong Pembiayaan Kesehatan Murah, OJK dan Kemenkes RI Perkuat Ekosistem Asuransi Kesehatan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Sebagai upaya untuk memberikan perlindungan kesehatan yang lebih optimal dan semakin murah kepada masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) memperkuat ekosistem asuransi kesehatan melalui koordinasi antara perusahaan asuransi, rumah sakit (RS), dan penyelenggara jaminan kesehatan.
Penguatan itu diwujudkan melalui Task Force Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan melalui Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ), yang ditandai dengan perjanjian kerja sama (PKS) antara lima perusahaan asuransi dan tujuh jaringan atau fasilitas RS di Gedung Adhyatama Kemenkes, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya memperbaiki dan memperkuat ekosistem industri kesehatan di Indonesia.
“Ini adalah bagian daripada perbaikan penguatan ekosistem dari industri kesehatan kita. Termasuk dari perusahaan asuransi dan menjadi awal daripada transformasi kita. Bagaimana ekosistem industri kesehatan kita akan lebih sehat, lebih kuat dan bisa melindungi daripada masyarakat,” ujarnya, dalam Konferensi Pers, di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Menurut Ogi, OJK akan terus mendorong penguatan koordinasi antara perusahaan asuransi dan RS agar masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang semakin baik.
“Dan kami sebagai pengawas daripada perusahaan asuransi akan terus mendorong ekosistem ini akan menjadi lebih baik sehingga masyarakat akan terlayani dengan baik. Karena kesehatan adalah kebutuhan dasar dari masyarakat dan tentunya kontribusi daripada asuransi komersial akan lebih meningkat,” katanya.
Dalam implementasi KAPJ, lima perusahaan asuransi yang menandatangani kerja sama tersebut yaitu AIA Financial, BRI Life, Manulife Indonesia, Manulife Indonesia Syariah, dan Asuransi Jiwa BCA.
Sementara, tujuh jaringan RS yang terlibat meliputi Primaya Hospital Group, Hermina Hospital Group, Siloam Hospital Group, Rumah Sakit Kasih Grup, Rumah Sakit Sentra Medika Group, Rumah Sakit Azra Bogor, serta Rumah Sakit Dinda Tangerang.
Melalui kerja sama ini, perusahaan asuransi dan RS berkomitmen mendorong standarisasi sistem, mempercepat proses administrasi, serta mengoptimalkan pelaksanaan manfaat jaminan kesehatan yang diterima peserta.
Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi berbagai hambatan dalam proses pelayanan, baik bagi peserta maupun perusahaan asuransi dan RS.
Baca Juga
Sebanyak 5 Perusahaan Asuransi dan 7 RS Jalin Kerja Sama Implementasi KAPJ
Pembiayaan Kesehatan Harus Lebih Efisien
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, penguatan KAPJ merupakan bagian dari transformasi sistem pembiayaan kesehatan nasional. Menurutnya, koordinasi antarpihak diperlukan agar pembiayaan kesehatan dapat berjalan lebih efisien dan ekosistemnya tetap berkelanjutan.
“Tujuannya adalah pembiayaan kesehatan kalau bisa dibuat bagi masyarakat dan negara semurah mungkin, hasilnya sebagus mungkin, dan ekosistemnya itu berkesinambungan. Jadi bisa berkembang dengan normal dan sustainable,” ucapnya.
Budi menjelaskan, peningkatan peran asuransi dalam pembiayaan kesehatan diharapkan dapat mengurangi beban pembayaran langsung masyarakat ketika membutuhkan layanan kesehatan.
Karena itu, koordinasi antara perusahaan asuransi swasta, BPJS Kesehatan, dan RS perlu diperkuat, termasuk melalui pertukaran data dan penyelarasan mekanisme pembayaran.
Task Force KAPJ selanjutnya akan terus mendorong koordinasi dan kolaborasi antarpihak untuk memperkuat implementasi KAPJ.
