Berlaku 1 Maret 2026, Ini 9 Poin Utama Aturan Baru OJK Soal Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Anggota Dewan OJK (PADK) mengenai Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum. Ketentuan ini ditetapkan sejak 23 Januari 2026 dan siap diberlakukan secara efektif mulai 1 Maret 2026.
Langkah ini diambil untuk menanggapi pesatnya transformasi digital di sektor perbankan. Meski pemanfaatan teknologi informasi (TI) memberikan efisiensi dan kemudahan layanan, OJK mengingatkan adanya potensi risiko yang ikut meningkat.
"Oleh karena itu, bank perlu memperkuat tata kelola dalam penyelenggaraan TI sehingga pemanfaatan TI dapat memberikan nilai tambah bagi bank melalui optimalisasi sumber daya untuk memitigasi risiko yang dihadapi oleh bank," tulis OJK dilansir dari laman resminya, Selasa (1/9/2026).
Baca Juga
LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan Bank Umum Jadi 3,75% Mulai 1 Juli 2026
Beleid anyar ini sekaligus menjadi petunjuk pelaksanaan atas Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum (POJK PTIBU). Dasar Hukum PADK OJK ini adalah UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023, dan POJK No. 11/POJK.03/2022.
PADK OJK ini mengatur antara lain:
1. Penerapan aspek tata kelola TI, termasuk peran dan tanggung jawab direksi, dewan komisaris, dan komite pengarah TI, serta satuan kerja TI.
2. Proses penyusunan arsitektur TI dan rencana strategis TI.
3. Proses manajemen risiko TI, termasuk pengamanan informasi dan jaringan komunikasi.
4. Penggunaan pihak penyedia jasa TI.
5. Perizinan atas penempatan sistem elektronik dan pemrosesan transaksi berbasis TI di luar wilayah Indonesia.
6. Pengelolaan data dan pelindungan data pribadi.
7. Penyediaan jasa TI oleh bank.
8. Pengendalian dan audit intern.
9. Pelaporan.
Baca Juga
Ini Tiga Syarat yang Jadi Pertimbangan Kemenkeu untuk Tempatkan Dananya di Bank Umum
Lebih lanjut, pada saat PADK OJK ini mulai berlaku, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. PADK OJK ini berlaku bagi seluruh bank umum.
