Bagikan

Pemerintah Kebut Aturan Perlindungan Anak Digital, Target Berlaku Penuh Maret 2026

Poin Penting

Pemerintah percepat implementasi PP TUNAS untuk perlindungan anak digital pada Maret 2026.
Penetapan batas usia 13 dan 16 tahun didasari pola penggunaan digital anak Indonesia.
Menkomdigi terbuka revisi aturan dan kaji risiko platform demi regulasi yang lebih jelas.

JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah mempercepat implementasi Peraturan Pemerintah (PP) TUNAS tentang perlindungan anak di ranah digital dan menargetkan aturan tersebut berlaku penuh pada Maret 2026. Langkah ini diputuskan karena meningkatnya paparan risiko digital terhadap anak dan perlunya kerangka regulasi yang lebih cepat dalam mengantisipasi perkembangan platform.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid menegaskan, percepatan ini tetap berada dalam masa transisi dua tahun, namun pemerintah berupaya mempersingkatnya. “Artinya setelah dikeluarkan bulan Maret 2025, ketika itu disepakati ada waktu maksimal 2 tahun, tapi pemerintah berencana kalau bisa 1 tahun yaitu Maret 2026 ini sudah bisa kita laksanakan,” ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).

Meutya menjelaskan bahwa penetapan dua batas usia yakni, 13 dan 16 tahun, dibangun dari fakta penggunaan digital anak Indonesia. Banyak anak di usia 13 tahun sudah memakai e-commerce untuk berbelanja, sehingga e-commerce ikut dipandang sebagai bagian dari media sosial.

“Jadi bagi kami e-commerce itu juga bagian dari social media. Kenapa? Karena di dalamnya ada fitur komunikasi,” tegasnya.

Baca Juga

Efek PP Tunas, Meutya Hafid Sebut Roblox Terapkan Verifikasi Wajah untuk Lindungi Anak 

Saat ini, kata Meutya, pemerintah masih mengkaji klasifikasi risiko platform. Ia menegaskan bahwa kehati-hatian diperlukan agar pelabelan risiko tidak menimbulkan bias ataupun kegaduhan.

Sebelumnya sejumlah anggota Komisi I seperti Nico Siahaan dan Sukamta menyoroti posisi PP TUNAS yang dinilai abu-abu dan tidak jelas, terutama pada aspek sanksi yang diberikan. Menanggapi hal itu Menkomdigi mengaku sangat terbuka jika dengan masukan dari DPR dan pemangku kepentingan lain.

Meutya juga menyampaikan bahwa penguatan dalam bentuk undang-undang dapat dipertimbangkan agar perlindungan anak digital semakin kokoh. Politisi Partai Golkar itu juga mengingatkan pentingnya pendampingan orang tua di era teknologi seperti sekarang.

“Orang tua yang tidak mendampingi anak-anaknya ketika anak-anaknya berada di ranah digital itu seperti membiarkan anak-anaknya berlari di hutan tanpa pendampingan,” tutupnya.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024