Rekening Aktivis Pati Diaktifkan Kembali, OJK Imbau Masyarakat Tetap Tenang
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tanggapan resmi mengenai penundaan transaksi atas rekening nasabah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok. OJK menegaskan bahwa kepercayaan (trust) masyarakat merupakan fondasi utama bagi keberlangsungan industri jasa keuangan dan perbankan di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyadari bahwa peristiwa ini sempat memicu berbagai pertanyaan yang berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap industri perbankan nasional. Meski demikian, ia menjelaskan bahwa penundaan transaksi tersebut sejatinya dilaksanakan berdasarkan koridor hukum dan aturan yang berlaku.
"Dapat dipahami bersama bahwa penundaan transaksi tersebut sebenarnya merupakan mekanisme yang memiliki aturan sebagai dasar pelaksanaannya, antara lain dalam undang-undang dan peraturan OJK maupun peraturan lembaga terkait lainnya, sehingga bank dan penyelenggara jasa keuangan lainnya terikat pada kewajiban untuk melaksanakan perintah/permintaan yang sah dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Dian kepada investortrust.id, Jumat (28/8/2026).
Baca Juga
Bank Mandiri (BMRI) Sabet Investortrust CSR Awards 2026 Kategori Impact Leaders Awards
Dian menjelaskan, penundaan transaksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan pada hakikatnya merupakan salah satu mekanisme untuk perlindungan terhadap kepentingan masyarakat serta integritas sistem perbankan yang sehat dan bertanggung jawab, apabila dimaksudkan untuk tujuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yg berlaku.
Menyikapi dinamika yang terjadi tersebut, Dian membeberkan bahwa OJK senantiasa melakukan koordinasi dan pendalaman terkait permasalahan tersebut dengan berbagai pihak terkait, untuk memastikan seluruh prosedur dijalankan sesuai aturan yang ada.
"Lebih lanjut, sebaimana kita ketahui, telah terdapat keputusan untuk penyelesaian permasalahan dimaksud yang telah dipublikasikan oleh bank terkait. OJK memandang hal ini sejalan dengan koridor penundaan transaksi yang pada dasarnya bersifat sementara. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada unsur pelanggaran pidana, maka status penundaan akan dicabut dan hak akses terhadap rekening nasabah akan dipulihkan sepenuhnya," ungkap Dian.
Baca Juga
Bos Bank Mandiri (BMRI) Kembali Pastikan Rekening Aktivis Pati Botok Kembali Dapat Digunakan
Imbauan Kepada Masyarakat
Lebih lanjut, OJK senantiasa memantau kondisi likuiditas perbankan nasional, termasuk bank yang terkait, yang tetap berada dalam kondisi sangat terjaga, serta mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu-isu yang tidak tepat, agar sistem perbankan nasional senantiasa bertumbuh serta beroperasi secara transparan, profesional, dan terus kontributif bagi pembangunan nasional. OJK berkeyakinan bahwa stabilitas sektor perbankan serta sektor jasa Keuangan secara keseluruhan pada akhirnya akan sangat memegang peranan dalam pembangunan serta sistem perekonomian nasional Indonesia.
"Oleh karenanya merupakan tanggung jawab OJK, bank, dan semua pihak yg terkait untuk menjaga agar bank tetap menjalankan fungsinya dengan baik , profesional, dan tetap dipercaya masyarakat," jelas Dian.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya dan Bank Mandiri mengaktifkan kembali rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono yang sebelumnya sempat diberlakukan penundaan transaksi.
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin dan Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Riduan dalam konferensi pers yang digelar Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Iman menjelaskan kepolisian telah rampung melakukan penelusuran terhadap rekening yang berisi dana hasil penggalangan untuk unjuk rasa masyarakat Pati itu.
“Kami sudah memperoleh fakta hukum dari pihak-pihak terkait sehubungan dengan donasi dan rekening yang bersangkutan, selanjutnya, terhadap penundaan rekening tersebut dapat dijalankan kembali dan kembali menjadi kewenangan dari Bank Mandiri,” ucap dia.
Dikatakan, penundaan rekening dilakukan untuk memastikan dana donasi yang dikumpulkan berasal dari sumber yang tidak melanggar hukum. Langkah tersebut ditempuh guna melindungi para donatur maupun penerima donasi.
Penundaan transaksi rekening, katanya, dapat dilakukan selama lima hari kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Hari ini belum sampai lima hari kerja. Namun demikian, kami bergerak cepat untuk memastikan sehingga proses demokrasi dan penyampaian pendapat sebagaimana diatur oleh undang-undang juga bisa terlindungi bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Umum Bank Mandiri Riduan menyatakan pihaknya bakal segera mengaktifkan kembali rekening milik Supriyono.
Dia pun menekankan Bank Mandiri akan senantiasa memegang amanah nasabah dengan baik untuk menyelenggarakan perbankan secara bijaksana.
“Sebagai bank yang melayani nasabah dengan konsekuensi yang diatur di dalam peraturan maka kami akan menindaklanjuti apa yang tadi disampaikan untuk segera melakukan pengaktifan kembali rekening yang kemarin disampaikan untuk dilakukan penundaan transaksi,” ucapnya.
Asal tahu saja, rekening itu disebut berisi Rp 80,9 juta berupa dana pribadi dan donasi masyarakat untuk kebutuhan demonstrasi yang rencananya digelar pada, Kamis (27/8/2026).
