Polda Metro Jaya Tegaskan Tidak Tangkap Aktivis Pati Botok
JAKARTA, investortrust.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan petugas kepolisian tidak melakukan penangkapan terhadap Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok yang melakukan aksi di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (24/8/2026).
“Saudara Supriyono alias Botok tidak ditangkap atau diamankan oleh kepolisian,” kata Kombes Pol. Budi Hermanto dikutip dari Antara, Jakarta, Senin (24/8/2026).
Baca Juga
Bukan Blokir, Polda Metro Jaya Jelaskan Penundaan Rekening Aliansi Masyarakat Pati Bersatu
Ia mengatakan Satintelkam Polres Metro Jakarta Pusat sebelumnya telah berkomunikasi dengan Supriyono dan Teguh Istianto terkait rencana kegiatan masyarakat asal Pati di depan Gedung DPR/MPR. Dalam komunikasi tersebut, katanya, pihak kepolisian menjelaskan ketentuan administrasi yang perlu dipenuhi sesuai dengan bentuk kegiatan yang akan dilaksanakan.
Pihak massa Pati kemudian menyampaikan kegiatan yang direncanakan bukan berupa aksi penyampaian pendapat, melainkan silaturahmi dan penggalangan bantuan logistik. Atas penjelasan tersebut, pihak kepolisian menyarankan agar penyelenggara tetap mengurus izin kegiatan ke Polda Metro Jaya.
“Saudara Supriyono menyatakan bersedia dan meminta didampingi personel kepolisian menuju Polda Metro Jaya menggunakan kendaraan dinas,” kata dia.
Ia menjelaskan saat hendak berangkat ke Polda Metro Jaya, sebagian massa Pati di lokasi mengira Supriyono ini akan diamankan oleh kepolisian.
“Yang bersangkutan telah menjelaskan bahwa keberangkatannya ke Polda Metro Jaya adalah untuk mengurus izin kegiatan,” kata dia.
Baca Juga
Tepis Isu Demo Besar-Besaran, KSPI Jamin Iklim Ketenagakerjaan Kondusif hingga Oktober 2026
Namun, karena situasi di lokasi semakin ramai, keberangkatan tersebut akhirnya dibatalkan. Budi menegaskan pada prinsipnya, kehadiran dan pendampingan personel kepolisian dalam peristiwa tersebut adalah untuk memberikan penjelasan terkait proses administrasi perizinan kegiatan.
“Bukan dalam rangka penangkapan maupun tindakan hukum terhadap Saudara Supriyono,” katanya.

