OJK Ingatkan Ratusan Ribu Agen Asuransi untuk Miliki Sertifikasi Resmi LSP Terbaru
Poin Penting
|
SURABAYA, Investortrust.id -- Otoritas Jasa Keuangan mengingatkan bahwa setiap agen asuransi terdaftar wajib memiliki sertifikasi resmi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Perasuransian Indonesia, sesuai dengan POJK Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di Sektor Jasa Keuangan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam ajang Top Agent & Distribution Excellence Awards (TADEA) 2026 yang diselenggarakan oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Surabaya, Kamis (13/8/2026).
Menurut Ogi, pada tanggal 29 Juli 2026 lalu telah ditetapkan penambahan sejumlah lembaga sertifikasi profesi baru, yang harus dimiliki sertifikasinya oleh para agen asuransi. "OJK telah menyetujui Lembaga Sertifikasi Profesi (baru) pada 29 Juli 2026 guna memastikan kompetensi tenaga pemasar terus ditingkatkan sesuai dengan perkembangan," kata Ogi.
Kewajiban sertifikasi ini menjadi krusial mengingat jumlah tenaga pemasar asuransi di Indonesia relatif besar. Setidaknya melalui sistem SPRINT (Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi) OJK, per Juli 2026 tercatat ada sebanyak 471.038 agen yang resmi terdaftar. Mayoritas dari jumlah tersebut didominasi oleh agen asuransi jiwa yang mencapai 269.000 orang, disusul oleh agen asuransi syariah sebanyak 169.000 orang, dan agen asuransi umum sebanyak 32.000 orang.
Keberadaan ratusan ribu agen ini memiliki pengaruh besar pada peta jalur pemasaran industri perasuransian nasional, di mana kontribusi jalur agen tercatat sebesar 29%. Sementara itu, jalur pemasaran melalui bancassurance masih mendominasi dengan porsi 43%, disusul oleh direct marketing yang mencapai 18%, dan sisa jalur lainnya berada di bawah lima persen.
Pendaftaran Agen Harus Sesuai Mekanisme Baku
Guna memastikan tata kelola tenaga pemasar berjalan dengan baik, Ogi secara khusus mengingatkan kembali mekanisme baku pendaftaran agen. Perusahaan asuransi diwajibkan mendaftarkan agennya terlebih dahulu melalui asosiasi seperti AAJI, AAUI, atau AASI, untuk kemudian disampaikan kepada OJK guna dilakukan penelaahan data secara mendalam.
Setelah dinyatakan memenuhi syarat, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) akan menerbitkan Surat Tanda Terdaftar secara elektronik (STTD) dengan sistem kode QR, yang nantinya dapat diunduh oleh pihak asosiasi dan diserahkan kepada perusahaan yang sudah disetujui.
Alur yang ketat ini juga berlaku sama pada proses perpindahan agen. Perusahaan lama harus mengajukan pencabutan STTD melalui asosiasi untuk diverifikasi dan diteruskan ke sistem SPRINT OJK. Setelah persetujuan pencabutan selesai, barulah perusahaan baru dapat memproses pendaftaran ulang, sehingga agen tersebut akan memperoleh nomor registrasi yang berbeda karena melalui proses registrasi dari awal.
Baca Juga
Lebih lanjut, Ogi menegaskan bahwa upaya meningkatkan profesionalisme dan membangun kepercayaan masyarakat merupakan modal utama bagi keberlangsungan industri perasuransian.
Hal tersebut menuntut pemenuhan standar profesi yang ketat, kepatuhan mutlak terhadap kode etik asosiasi, serta penegangan integritas yang tinggi dari setiap individu. Praktik-praktik manipulatif dan merugikan seperti twisting, poaching, churning, maupun pulling dilarang keras untuk terjadi di lapangan, begitupun dengan tindakan ilegal berupa pemasaran produk sebelum agen mengantongi STTD resmi.
Bagi OJK, kepentingan nasabah harus selalu ditempatkan di atas kepentingan pribadi para tenaga pemasar. Segala bentuk pelanggaran terhadap kode etik dipastikan akan menerima konsekuensi hukum dan administratif, di mana komite etik di internal asosiasi maupun perusahaan memegang peran sebagai kunci utama penegakan disiplin, yang berjalan beriringan dengan pengawasan serta pemantauan berkesinambungan oleh OJK.
Seluruh langkah reformasi yang konsisten dijalankan OJK ini pada akhirnya bertujuan untuk menaikkan standar pengawasan industri perasuransian nasional agar mampu sejajar dengan standar praktik internasional dan regional ASEAN, sehingga posisi Indonesia tidak berada di bawah negara lain.

