OJK: AI Mulai Dimanfaatkan di Asuransi Kesehatan, Pengawasan Berbasis Risiko Diperkuat
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) mulai diterapkan oleh pelaku industri perasuransian, termasuk pada lini asuransi kesehatan, untuk meningkatkan efisiensi operasional sekaligus kualitas layanan kepada nasabah.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono, teknologi AI telah digunakan dalam berbagai proses bisnis perusahaan asuransi, mulai dari underwriting, pengelolaan klaim, deteksi potensi fraud, analisis data kesehatan, layanan pelanggan melalui chatbot, hingga pengembangan produk yang lebih sesuai dengan profil risiko dan kebutuhan nasabah.
“Dari perspektif OJK, pemanfaatan AI merupakan bagian dari transformasi digital yang dapat meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan kualitas layanan industri perasuransian,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, dikutip Senin (3/8/2026).
Baca Juga
Meski begitu, lanjut Ogi, penerapan AI harus dilakukan secara bertanggung jawab dengan didukung oleh tata kelola yang baik dan penerapan manajemen risiko yang memadai. Perusahaan asuransi juga harus memastikan risiko yang timbul dari penggunaan Ai, seperti risiko operasional, risiko siber, risiko model (model risk), risiko perlindungan data pribadi, serta risiko bias algoritma, telah diidentifikasi, diukur, dipantau, dan dikendalikan secara efektif.
“Penggunaan AI juga tidak menghilangkan tanggung jawab direksi dan manajemen perusahaan dalam memastikan bahwa setiap keputusan yang dihasilkan tetap dapat dipertanggungjawabkan, transparan, adil, dan tidak merugikan konsumen,” katanya.
Menurut Ogi, penerapan AI harus sejalan dengan prinsip kehati-hatian (prudential principle), sehingga inovasi teknologi tidak mengorbankan kualitas pengelolaan risiko maupun perlindungan konsumen. Oleh karena itu, perusahaan diharapkan memiliki kerangka tata kelola AI yang mencakup kebijakan dan prosedur yang memadai, pengawasan oleh direksi dan dewan komisaris, validasi model secara berkala, pengendalian keamanan informasi, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi atas efektivitas penggunaan AI.
Baca Juga
Asuransi Astra Raih Penghargaan Best Insurance 2026 Kategori Aset di Atas Rp 5 Triliun
Ke depan, OJK mendukung pemanfaatan AI sebagai salah satu pendorong inovasi dan peningkatan daya saing industri perasuransian. Sejalan dengan itu, OJK akan terus memperkuat pengawasan berbasis risiko (risk-based supervision) terhadap penggunaan teknologi digital agar inovasi berkembang secara sehat, aman, dan bertanggung jawab.
“Dan tetap menjaga stabilitas sektor jasa keuangan serta memberikan perlindungan yang optimal kepada pemegang polis,” ucap Ogi.
