OJK Kaji Aturan Baru Unit Link, Target Rampung di Akhir 2026
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link. Regulasi teranyar tersebut ditujukan untuk memperkuat perlindungan konsumen, termasuk melalui penyempurnaan mekanisme pemasaran produk.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, RPOJK PAYDI saat ini masih dalam tahap penyusunan draf sebelum memasuki proses konsultasi dengan para pemangku kepentingan. OJK menargetkan regulasi tersebut rampung pada akhir 2026.
“Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam RPOJK tersebut adalah penguatan ketentuan mengenai pemasaran produk PAYDI, termasuk upaya mitigasi risiko mis-selling dan peningkatan perlindungan konsumen,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, dikutip Senin (3/8/2026).
Terkait mekanisme perekaman dalam proses pemasaran, lanjut Ogi, OJK masih melakukan kajian untuk merumuskan pengaturan yang proporsional, sehingga dapat memperkuat aspek manajemen risiko tanpa menimbulkan beban yang berlebihan bagi industri.
Dalam proses penyusunan aturan tersebut, regulator juga mempertimbangkan pemanfaatan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi pemasaran. Salah satu opsi yang sedang dikaji adalah penggunaan video yang telah direkam sebelumnya (pre-record video) maupun bentuk dokumentasi digital lainnya sebagai media penyampaian informasi kepada calon nasabah.
Langkah itu diharapkan tetap mampu memastikan konsumen memahami karakteristik, manfaat, biaya, serta risiko produk sebelum memutuskan untuk membeli unit link.
Baca Juga
Meski Kondisi IHSG Bergejolak, OJK Sebut Pendapatan Premi Unit Link Tetap Naik 11,14% per April 2026
Kinerja Unit Link Masih Tumbuh Solid
Di lain sisi, Ogi menyatakan bahwa kinerja unit link hingga Mei 2026 masih menunjukkan pertumbuhan yang solid di tengah kondisi pasar yang berfluktuasi.
Berdasarkan data OJK, pendapatan premi unit link mencapai Rp 18,79 triliun per Mei 2026 atau tumbuh 13,71% secara year on year (yoy). Kontribusinya terhadap industri ]juga masih cukup besar, yaitu 24,47% dari total pendapatan premi asuransi jiwa yaitu Rp 76,79 triliun.
“Kinerja tersebut menunjukkan bahwa PAYDI masih memiliki daya tarik di masyarakat, khususnya bagi nasabah yang menginginkan kombinasi antara manfaat proteksi dan potensi hasil investasi,” kata Ogi.
Baca Juga
OJK Catat Premi Unit Link Tumbuh 3,68% Jadi Rp 11,37 Triliun di Kuartal I 2026
Meski begitu, OJK menekankan bahwa pertumbuhan unit link harus diimbangi dengan tata kelola pemasaran yang baik. Perusahaan asuransi diminta memastikan setiap produk dipasarkan secara transparan serta sesuai dengan profil risiko dan kebutuhan nasabah.
“Sehingga pertumbuhan yang tercipta dapat berlangsung secara sehat dan berkelanjutan,” ucap Ogi.
