OJK Sebut Baru 1 Manajer Investasi Dirikan DPLK, 1 Lagi Masih Proses Perizinan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, hingga saat ini baru satu manajer investasi (MI) yang mendirikan dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) sejak terbitnya Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono, DPLK Sinarmas Asset Management menjadi DPLK pertama yang didirikan oleh MI.
“Selain itu, saat ini juga terdapat satu permohonan pendirian DPLK oleh MI yang masih dalam proses perizinan di OJK,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, Senin (27/7/2026).
Baca Juga
Permudah Akses ke Masyarakat, Asosiasi DPLK Dorong Industri Percepat Digitalisasi
POJK Nomor 35 Tahun 2023 diundangkan pada 23 Desember 2024 dan mulai berlaku tiga bulan setelah tanggal perundangan. Regulasi itu membuka peluang bagi MI untuk mendirikan DPLK, yang sebelumnya hanya dapat didirikan oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa.
Meski begitu, Ogi menjelaskan, bisnis DPLK bukan sekadar mengelola investasi. Lebih dari itu, MI harus memiliki kesiapan menyeluruh, baik dari sisi permodalan, tata kelola, maupun operasional.
“Berbeda dengan pengelolaan reksa dana yang berorientasi pada investasi, penyelenggaraan DPLK juga mencakup administrasi kepesertaan jangka panjang, pelayanan peserta, pembayaran manfaat pensiun, serta pemenuhan kewajiban pelaporan kepada regulator,” katanya.
Oleh karena itu, lanjut Ogi, kearsipan sistem informasi, sumber daya manusia (SDM), serta infrastruktur operasional menjadi faktor penting yang harus dipenuhi sebelum MI memasuki bisnis dana pensiun.
Baca Juga
Asosiasi DPLK Soroti Besarnya Gap Proteksi Dana Pensiun, Dorong Sinergi Program Wajib dan Sukarela
Lebih lajut, ia menilai masuknya MI ke industri DPLK berpotensi memperkuat ekosistem dana pensiun nasional. Kehadiran pemain baru diharapkan dapat mendorong inovasi produk dan memperluas pilihan bagi masyarakat dalam mempersiapkan dana pensiun.
“OJK menyambut baik bertambahnya pelaku usaha dalam industri DPLK karena diharapkan dapat meningkatkan inovasi produk, memperluas pilihan bagi masyarakat, serta mendorong peningkatan penetrasi program pensiun sukarela di Indonesia, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan peserta,” ucap Ogi.
