Dorong Inklusi Dapen, OJK Evaluasi Pengajuan DPLK oleh Manajer Investasi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, saat ini terdapat sejumlah manajer investasi (MI) yang tengah mengajukan pendirian dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) dan masih tahap evaluasi perizinan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, langkah tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Nomor 4 Tahun 2023 yang membuka peluang bagi MI untuk menjadi pendiri DPLK.
“Sebagai bagian dari upaya memperluas penyelenggaraan program pensiun dan meningkatkan inklusi keuangan dalam jangka panjang,” ujarnya, dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK April 2026, secara daring, Selasa (5/5/2026).
Baca Juga
Total Aset Dapen Naik 10,49% Jadi Rp 1.684,89 Triliun di Kuartal I 2026
Ogi menyatakan, proses perizinan tetap dilakukan secara hati-hati (prudent) dengan mempertimbangkan berbagai aspek fundamental. Tak hanya dari sisi permodalan, OJK juga menilai kesiapan tata kelola, sistem administrasi kepesertaan, manajemen risiko, kesiapan operasional, hingga kualitas sumber daya manusia (SDM).
“Guna memastikan perlindungan peserta dan keberlanjutan program DPLK,” katanya.
Menurut Ogi, meningkatnya minat MI untuk mendirikan DPLK didorong oleh besarnya potensi pasar dari program pensiun di dalam negeri. Selain itu, hal ini juga membuka peluang bagi pelaku industri untuk memperluas layanan keuangan berbasis jangka panjang kepada masyarakat.
Baca Juga
Ke depan, OJK memproyeksikan industri DPLK akan semakin kompetitif dan dinamis. Persaingan tak hanya akan bertumpu pada perluasan jaringan, tapi juga pada kualitas pengelolaan investasi, inovasi produk, digitalisasi layanan, serta peningkatan akses kepesertaan.
“Selain itu, OJK juga mendorong agar DPLK dapat menjadi salah satu wadah konsolidasi dana pensiun pemberi kerja sehingga pengelolaan dana pensiun menjadi lebih efisien dan profesional,” ucap Ogi.
Dengan keterlibatan MI sebagai pendiri DPLK, OJK berharap kompetensi pengelolaan investasi akan semakin kuat dan kredibel sehingga mampu memperkuat kepercayaan peserta dan mendukung keberlanjutan sistem pensiun secara keseluruhan.
“Dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan peserta,” ujar Ogi.

