OJK Wanti-Wanti Dampak Meningkatnya PHK pada Industri Pindar dan Multifinance
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan industri pinjaman daring (pindar) dan perusahaan pembiayaan (multifinance) untuk mewaspadai dampak meningkatnya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap kualitas pembiayaan.
Peringatan tersebut disampaikan seiring masih tingginya jumlah pekerja yang kehilangan pekerjaan sepanjang tahun ini. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), sekitar 43.000 pekerja terkena PHK selama periode Januari-Juni 2026, dengan sektor manufaktur menjadi salah satu penyumbang terbesar.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman, meningkatnya PHK berpotensi mempengaruhi kemampuan debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran.
Baca Juga
Meski Pembiayaan Kendaraan Multifinance Turun 1,44%, OJK Sebut Peluang Pertumbuhan Masih Ada
“Dampaknya terhadap masing-masing pelaku usaha antara lain bergantung pada profil debitur, kualitas portofolio, dan penerapan manajemen risiko,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, Rabu (15/7/2026).
Oleh karena itu, lanjut Agusman, OJK terus mendorong pelaku industri pindar dan multifinance memperkuat penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran pembiayaan.
Langkah tersebut mencakup penguatan sistem credit scoring, proses seleksi debitur yang lebih prudent, serta pemantauan kualitas pembiayaan secara berkelanjutan.
“Oleh karena itu, industri pindar dan multifinance terus didorong untuk melakukan penguatan prinsip kehati-hatian, credit scoring, dan monitoring kualitas pembiayaan agar risiko tetap terjaga,” kata Agusman.
