OJK Kaji Masukan Industri Soal Syarat Modal Rp 14 Triliun untuk Bisnis Bullion
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mencermati masukan dari pelaku industri terkait persyaratan modal inti minimum sebesar Rp 14 triliun bagi lembaga jasa keuangan (LJK) yang ingin menyelenggarakan kegiatan usaha bullion.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengungkapkan, ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 dan bertujuan memastikan penyelenggara usaha bullion memiliki kapasitas yang memadai dalam mengelola risiko serta menjalankan tata kelola usaha.
“Sehingga persyaratan tersebut saat ini umumnya dapat dipenuhi oleh pelaku usaha dengan kapasitas permodalan yang kuat,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, dikutip Selasa (14/7/2026).
Baca Juga
Persaingan Bisnis Bullion Makin Ketat, BSI (BRIS) Fokus Garap Nasabah Internal
Meski begitu, Agusman mengakui bahwa OJK telah menerima masukan dari industri agar persyaratan modal tersebut dapat disesuaikan sehingga membuka peluang bagi lebih banyak pelaku usaha untuk masuk ke bisnis bullion.
Menurutnya, OJK masih melakukan pendalaman terhadap usulan tersebut, termasuk mengkaji peluang partisipasi pelaku usaha lain seperti perusahaan pergadaian swasta.
Baca Juga
Dukung Asta Cita Pemerintah RI, Pegadaian Raih Penghargaan Top Company in Bullion Bank Industry 2026
“Masukan tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut, termasuk untuk melihat peluang partisipasi pelaku usaha lainnya, termasuk pergadaian swasta,” kata Agusman.
