Banjir Ratusan Ribu Aduan, Ternyata Sektor Ini yang Paling Banyak Dilaporkan ke OJK
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 312.532 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 45.884 pengaduan sejak 1 Januari 2026 hingga 12 Juni 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengungkapkan, dari jumlah pengaduan tersebut, 14.989 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 20.140 dari industri financial technology, 9.151 dari perusahaan pembiayaan, 878 dari perusahaan asuransi, serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.
"Selanjutnya, dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal dan penanganan penipuan, sejak 1 Januari 2026 hingga 30 Juni 2026, OJK telah menerima 22.206 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 19.169 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal, 2.878 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 159 pengaduan terkait gadai ilegal," ujar Dicky dalam acara Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Juni 2026 di Jakarta, baru-baru ini.
Baca Juga
Edukasi Keuangan OJK Berhasil Sasar 10,8 Juta Peserta per Juni 2026
Dalam rangka memastikan kepatuhan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terhadap peraturan yang berlaku dan meningkatkan pelindungan konsumen, OJK secara aktif melakukan penegakan ketentuan pengawasan perilaku PUJK (market conduct) dan pelindungan konsumen. Pertama, dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan perintah dan/atau sanksi administratif, yakni 77 peringatan tertulis kepada 59 PUJK, 6 instruksi tertulis kepada 6 PUJK dan 17 sanksi denda kepada 15 PUJK selama periode 1 Januari 2026 hingga 30 Juni 2026.
"Selain itu, terdapat 127 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total kerugian 68,37 miliar dan SGD 88,74 selama periode 1 Januari 2026 hingga 14 Juni 2026," ungkap Dicky.
Kedua, dalam rangka penegakan ketentuan market conduct, OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa sanksi administratif atas hasil pengawasan langsung/tidak langsung. Sejak 1 Januari 2026 sampai dengan 30 Juni 2026, OJK telah mengenakan 48 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 24 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 5,24 miliar atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan, petugas penagihan, dan transparansi.
Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk melakukan penyesuaian dan/atau penghentian publikasi iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan serta menyesuaikan kebijakan dan evaluasi sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat.
Baca Juga
Bank Jago (ARTO) Permudah Akses Informasi SLIK OJK Lewat Fitur Rapor Kredit
Ketiga, sehubungan dengan kewajiban PUJK agar tetap menyampaikan laporan penilaian sendiri tahun 2025 setelah diberikan teguran karena sebelumnya tidak menyampaikan, OJK telah mengenakan 8 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 570 juta sejak 1 Januari 2026 sampai dengan 30 Juni 2026.
Keempat, atas kewajiban penyampaian laporan terkait kegiatan literasi dan inklusi keuangan, OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa pengenaan sanksi administratif atas keterlambatan dan/atau tidak disampaikannya laporan realisasi literasi dan inklusi keuangan semester II tahun 2025 serta laporan rencana literasi dan inklusi keuangan tahun 2026. Hingga 30 Juni 2026, OJK telah mengenakan 45 sanksi administratif yang terdiri dari 16 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 29 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 1,7 miliar.
