OJK Dorong Konsolidasi BPR, Delapan Bank Bergabung ke BPR Pusaka Dana
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melanjutkan agenda konsolidasi industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dengan memberikan izin penggabungan delapan BPR ke dalam PT BPR Pusaka Dana. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat struktur permodalan, meningkatkan efisiensi usaha, dan memperkuat daya saing industri BPR.
Persetujuan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-48/D.03/2026 tanggal 1 Juli 2026 tentang Pemberian Izin Penggabungan delapan BPR ke dalam PT BPR Pusaka Dana.
Adapun delapan BPR yang bergabung meliputi PT BPR Lambang Ganda, PT BPR Tutur Ganda, PT BPR Sungkunandhana, PT BPR Persada Ganda, PT BPR Ihuthan Ganda, PT BPR Sapadhana, PT BPR Padat Ganda, dan PT BPR Ulintha Ganda.
Dengan diterbitkannya izin tersebut, seluruh izin usaha kedelapan BPR dinyatakan tidak berlaku. Seluruh aset, kewajiban, hak, serta kegiatan usaha masing-masing BPR beralih kepada PT BPR Pusaka Dana sebagai bank hasil penggabungan yang berkedudukan di Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten. OJK juga menyetujui perubahan status seluruh kantor BPR yang bergabung menjadi jaringan kantor PT BPR Pusaka Dana.
Baca Juga
Perkuat Struktur Daerah, OJK Setujui Konsolidasi 81 BPR/BPRS Menjadi 24 Entitas Baru
Kepala OJK Provinsi Banten Adi Dharma mengatakan penggabungan tersebut merupakan implementasi Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah sekaligus bagian dari strategi memperkuat ketahanan industri melalui konsolidasi kelembagaan.
"Penggabungan delapan BPR ke dalam PT BPR Pusaka Dana merupakan bentuk nyata penguatan struktur industri BPR yang diharapkan mampu meningkatkan kapasitas permodalan, memperluas jaringan layanan, meningkatkan efisiensi operasional, serta memperkuat daya saing bank hasil penggabungan dalam memberikan layanan yang berkualitas kepada masyarakat dan pelaku usaha, khususnya sektor usaha mikro, kecil, dan menengah," ujar Adi dalam siaran pers, Rabu (8/7/2026).
Baca Juga
OJK Terbitkan POJK 7/2026, Dorong Daya Saing BPR lewat Penguatan Modal
Menurut Adi, keberhasilan konsolidasi tidak hanya ditentukan oleh penyelesaian proses administratif, tetapi juga kemampuan bank hasil penggabungan dalam mengintegrasikan tata kelola perusahaan, memperkuat manajemen risiko, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta menjaga kepercayaan nasabah.
OJK, lanjutnya, akan terus mengawasi proses integrasi pascapenggabungan agar tujuan konsolidasi untuk membentuk industri BPR yang lebih sehat, efisien, dan berdaya saing dapat tercapai.
Penggabungan ini merupakan bagian dari implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR-BPRS 2024–2027. Dengan merger tersebut, PT BPR Pusaka Dana akan memiliki jaringan operasional yang lebih luas di Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, sehingga diharapkan dapat memperluas jangkauan layanan sekaligus memperkuat kontribusi BPR dalam meningkatkan inklusi keuangan di berbagai daerah.
