OJK Dorong Konsolidasi BPR ke Arah 1.000 BPR
JAKARTA, Investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan akan terus memperkuat industri bank perekonomian rakyat (BPR), salah satunya dengan upaya konsolidasi. Idealnya jumlah BPR di Indonesia yang dianggap manageable berada di angka 1.000, ketimbang jumlah BPR yang beroperasi saat ini di angka 1.600.
Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, secara daring, Senin (4/12/2023).
Baca Juga
Dana Nasabah 2 BPR Ditangani LPS, Giliran BPR Indotama UKM Sulawesi Dicabut Izinnya
“Oleh karena itu memang kita akan secara bertahap melakukan langkah-langkah konsolidasi. Jadi selama ini diketahui bahwa ada satu orang atau satu grup itu memiliki beberapa BPR sekaligus, itu nanti kita akan kurangkan. Hanya boleh nanti mereka mendirikan satu BPR, satu saja dengan cabang-cabang,” ujarnya.
Untuk menyehatkan industri rural bank, langkah konsolidasi juga akan meminimalkan permasalahan yang timbul akibat banyaknya jumlah BPR yang beroperasi. Hingga saat ini, menurut Dian ada sekitar 1.600 BPR yang beroperasi dan rencananya ke depan akan dikonsolidasikan menjadi 1.000 BPR.
“Pengurangan jumlah BPR itu merupakan sesuatu yang sudah tidak bisa kita hindarkan, karena memang jumlah BPR ini sendiri menimbulkan masalah tersendiri. Karena memang terlalu besar dan sudah tidak ada izin baru. Karena 1.600 BPR ini akan kita kurangkan terus menjadi perkiraan kita mungkin jumlah ideal yang manageable secara sistem itu mungkin sekitar 1.000-an untuk men-serve Indonesia,” terang Dian.
Baca Juga
Menurutnya, begitu banyaknya jumlah BPR membuka peluang terjadinya fraud. Belum lama ini beberapa BPR yang dicabut izin usahanya akibat persoalan fraud. OJK menurutnya tidak segan menutup dan menyerahkan persoalan BPR yang bermasalah ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Terkait dengan masalah bank-bank yang bermasalah khususnya terlibat dengan fraud itu sudah pasti akan kita tutup dan kita serahkan ke LPS. Kita sedang melaksanakan pemeriksaan secara insentif,” katanya. “Terkait pelanggaran hukum, itu harus ditutup dan harus diselesaikan oleh LPS,” imbuhnya. (CR-13)

