Gencarkan Perlindungan Konsumen, OJK Amankan Rp 674 Miliar Dana Korban Scam
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperketat pengawasan dan pelindungan konsumen di sektor keuangan. Melalui Indonesia Anti Scam Centre (IASC) yang beroperasi sejak 22 November 2024 hingga 30 Juni 2026, otoritas berhasil mengamankan ratusan miliar dana korban penipuan transaksi keuangan. Sejauh ini, total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 674,1 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengungkapkan bahwa dalam periode tersebut IASC telah menerima 608.167 laporan dari korban penipuan.
"Menerima 608.167 laporan yang terdiri dari 296.405 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, sedangkan 311.762 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC," ujar Dicky dalam acara Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Juni 2026 di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Baca Juga
Dari Pusat Aduan ke Aplikasi Mobile, Langkah Besar IASC Mempersempit Ruang Gerak Penipu
Dari ratusan ribu laporan tersebut, IASC mengidentifikasi 1.085.607 rekening yang dilaporkan dan telah memblokir 557.751 di antaranya. Kemudian, IASC menemukan sebanyak 132.583 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan.
Dicky menjelaskan, IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan. Menurutnya, IASC telah mengembalikan dana korban sebesar Rp 196,93 miliar yang merupakan dana dari rekening di 19 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan.
Selanjutnya, dalam rangka penindakan atas pengaduan konsumen, OJK telah menyelesaikan pendalaman dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan atas peristiwa dugaan tindak kekerasan dalam proses penarikan agunan kendaraan pembiayaan yang melibatkan pihak yang bekerja sama dengan PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) di Serang, Banten. Pendalaman OJK menunjukkan adanya indikasi bahwa tindakan yang dilakukan oleh petugas lapangan dari pihak ketiga tidak sesuai dengan ketentuan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara TAFS dengan pihak ketiga maupun Standar Operasional Prosedur (SOP) penarikan agunan yang telah ditetapkan oleh TAFS.
Selain itu, OJK juga memperoleh informasi mengenai adanya dugaan pengalihan objek jaminan fidusia dari debitur kepada pihak lain tanpa persetujuan TAFS dan tanpa penyerahan dokumen kepemilikan kendaraan. Terkait dugaan tindak kekerasan yang terjadi, OJK menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing.
OJK selanjutnya meminta TAFS melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kegiatan penagihan dan penarikan agunan, termasuk memperkuat mekanisme pengawasan terhadap tenaga penagihan internal maupun pihak ketiga sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelindungan konsumen dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Kemudian, OJK telah memanggil dan meminta klarifikasi kepada PT Anugerah Digital Indonesia (Solusiku) sebagai tindak lanjut atas pengaduan konsumen melalui APPK OJK terkait dugaan ketidaksesuaian dalam proses penagihan. OJK masih melakukan pendalaman, termasuk terkait penggunaan data pribadi dan penyampaian informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan.
Baca Juga
Perangi Penipuan Digital, IASC OJK Berhasil Blokir Dana Korban Rp 638,9 Miliar
OJK telah meminta penyelenggara menghentikan sementara tindakan penagihan yang berpotensi tidak sesuai ketentuan. OJK dapat memerintahkan perbaikan dan mengenakan sanksi administratif apabila terbukti terjadi pelanggaran dalam proses penagihan tersebut.
Tidak hanya itu, OJK juga telah bertindak cepat menindaklanjuti kasus dugaan penipuan berkedok investasi di wilayah Purwokerto, Jawa Tengah, yang diduga dilakukan oleh seorang mantan pegawai Bank Mandiri Taspen (Mantap). OJK telah memanggil Direksi Bank Mantap untuk meminta penjelasan serta melakukan investigasi lebih lanjut, terkait jumlah korban, nilai kerugian, dan pendampingan kepada nasabah terdampak.
"OJK juga telah berkoordinasi dengan Kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum, serta mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip 2L, yaitu Legal dan Logis, sebelum melakukan investasi," tutur Dicky.
