OJK Siapkan Aplikasi 'Indonesia Anti-Scam' untuk Perkuat Perlindungan Konsumen dan Berdayakan Perempuan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat benteng perlindungan konsumen di sektor industri keuangan. Salah satu langkah konkret yang telah diluncurkan adalah pembentukan Indonesia Anti-Scam Center (IASC), sebuah terobosan fundamental yang kini diakui oleh seluruh pelaku industri keuangan nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengungkapkan bahwa kehadiran pusat anti-penipuan ini menjadi jalur cepat (shortcut) bagi masyarakat yang menghadapi masalah di industri keuangan. Tidak berhenti di situ, OJK juga tengah bersiap meluncurkan aplikasi khusus dalam waktu dekat.
Dicky secara khusus mengimbau agar aplikasi ini nantinya terpasang di ponsel para ibu, yang sering kali menjadi manajer keuangan rumah tangga.
Baca Juga
Perangi Penipuan Digital, IASC OJK Berhasil Blokir Dana Korban Rp 638,9 Miliar
"Dalam waktu dekat kami akan coba men-develop sebuah aplikasi yang harus ada, harus ada nih, Bu, di handphone-nya Ibu-ibu yaitu untuk Indonesia Anti-Scam Application. Mengadunya bisa lewat aplikasi, selain melalui tentunya scam center," ujar Dicky dalam acara Kegiatan Edukasi Keuangan kepada Perempuan dalam rangka Bulan Literasi Keuangan (BLK) Tahun 2026 di Auditorium Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Langkah digitalisasi ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak para pelaku penipuan (scam) yang kian marak di era digital. OJK menegaskan bahwa integrasi antara pusat penanganan dan aplikasi ini dibuat demi kepentingan bersama masyarakat luas.
"Karena tujuan akhirnya adalah untuk meningkatkan akses keuangan dan sekaligus melindungi kita semua sebagai konsumen dari industri jasa keuangan," tegas Dicky.
Baca Juga
Dana Penipuan Rp 585 Miliar Diblokir, Simak Laporan Terbaru IASC
Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 sampai dengan 31 Mei 2026, IASC telah menerima 579.459 laporan yang terdiri dari 283.271 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, sedangkan 296.188 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC.
Dicky mengatakan, jumlah rekening dilaporkan sebanyak 998.558 dan jumlah rekening sudah diblokir sebanyak 515.553. Sejauh ini, total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 638,9 miliar.
"IASC menemukan sebanyak 120.155 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan. IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan," ujar Dicky dalam acara Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Mei 2026 di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Dicky menjelaskan, IASC telah berhasil mengembalikan dana korban sebesar Rp 196,93 miliar yang merupakan dana dari rekening di 19 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan.
