OJK Dorong Kolaborasi untuk Tekan Dampak Inflasi Medis, Overtreatment Jadi Salah Satu Fokus Perbaikan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai pengendalian praktik overtreatment menjadi salah satu langkah penting untuk menekan laju inflasi medis yang terus membebani industri asuransi kesehatan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, pengendalian inflasi medis tak dapat dilakukan hanya oleh satu pihak karena dipengaruhi banyak faktor pada ekosistem layanan kesehatan.
“Inflasi medis kan banyak stakeholder yang terkait, produsen obat, farmasi, bahan baku yang masih 80%-90% masih impor, nilai tukar dan sebagainya yang sekarang terdepresiasi. Saya rasa ini menjadi tantangan bagi ekosistem asuransi mengenai inflasi medis ini,” ujarnya saat ditemui, di sela-sela acara Investortrust Power Talk bertajuk ‘Upaya Pencegahan Overtreatment pada Layanan Medis, di Aryaduta Hotel, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Meski begitu, Ogi optimistis efisiensi pembiayaan kesehatan dapat ditingkatkan melalui implementasi Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan serta Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor 1117 Tahun 2025.
Baca Juga
OJK Minta Industri Asuransi Bebenah Diri untuk Perbaiki Persoalan di Lini Kesehatan
Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan mampu mendorong terciptanya ekosistem layanan kesehatan yang lebih efisien, biaya yang lebih terjangkau, pelayanan yang lebih luas, serta proses layanan yang lebih cepat.
“Kita melihat ekosistem secara keseluruhan itu dengan adanya POJK 36 2025 dan juga Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1117, itu kita harapkan ekosistem akan menjadi lebih efisien, lebih murah, pelayanan lebih luas, lebih cepat, dan sebagainya,” kata Ogi.
Ia menekankan, keberhasilan upaya tersebut sangat bergantung pada kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, tak hanya OJK dan Kementerian Kesehatan, tapi juga asosiasi perusahaan asuransi, asosiasi rumah sakit pemerintah maupun swasta, serta pelaku industri kesehatan lainnya.
“Kalau kita semua berkolaborasi saya yakin layanan kesehatan akan lebih efisien bagi masyarakat,” ucap Ogi.
Baca Juga
OJK Soroti 'Overtreatment', Minta Perusahaan Asuransi dan RS Perkuat Sinergi
Dampak Harga Obat Naik Terhadap Industri Asuransi
Selain itu, ia juga menyoroti dampak kenaikan harga obat terhadap industri asuransi kesehatan. Menurutnya, peningkatan harga obat akan berpengaruh langsung terhadap besaran klaim yang harus dibayarkan perusahaan asuransi.
“Dengan kenaikan obat berarti kan klaimnya itu akan meningkat. Dan kalau meningkat itu melampaui klaim rasio lebih tinggi dari preminya, maka tentunya perusahaan asuransi akan meresponnya dengan peningkatan premi,” ujar Ogi.
Oleh karena itu, OJK berharap kenaikan biaya kesehatan, termasuk harga obat, dapat berada dalam batas yang wajar agar tidak semakin membebani masyarakat maupun industri asuransi.
“Yang kita tidak harapkan agar kenaikan itu yang wajar ya. Kalau tadi inflasi umum hanya sekitar 2%, di bawah 3%, harusnya juga inflasi medis juga kita tekan supaya lebih efisien,” kata Ogi.
