Kemenkes Siapkan Regulasi Baru untuk Cegah 'Overtreatment' di Rumah Sakit
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menilai praktik overtreatment atau pemberian layanan medis yang melebihi kebutuhan pasien tidak hanya disebabkan keputusan tenaga medis, tetapi dipicu regulasi dan sistem rujukan rumah sakit yang berlaku saat ini. Pemerintah pun menyiapkan reformasi sistem rujukan, penyesuaian tarif, hingga standar baru layanan rawat inap untuk menekan praktik tersebut.
Kemenkes tengah menyusun regulasi baru yang menjadikan kompetensi layanan sebagai dasar utama sistem rujukan.
Kepala Pusat Pembiayaan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Ahmad Irsan A. Moeis mengatakan praktik overtreatment ditemukan di berbagai layanan rumah sakit karena sistem yang ada masih mendorong pasien berpindah-pindah fasilitas kesehatan sebelum memperoleh layanan sesuai kebutuhannya.
"Overtreatment dari regulasinya sudah overtreatment," kata Ahmad dalam Investortrust.id Power Talk bertajuk "Upaya Pencegahan Overtreatment pada Layanan Medis" di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Baca Juga
Overtreatment Ancam Pasien dan Sistem Kesehatan, Investortrust Dorong Pencegahan Lewat Kolaborasi
Menurut Ahmad, banyak rumah sakit sebenarnya belum mampu memberikan layanan yang dibutuhkan pasien. Namun, skema rujukan yang berlaku membuat pasien tetap harus melalui tahapan rumah sakit berdasarkan tipenya. "Namun, karena model bisnisnya harus. Ya sudah ke (rumah sakit) D dulu. Si (rumah sakit) D dicolek-colek, dia rujuk. Masuk ke (rumah sakit) C," ujarnya.
Ia menjelaskan setelah menjalani perawatan di rumah sakit tipe C, pasien masih dapat kembali dirujuk ke rumah sakit tipe B. Kondisi tersebut muncul karena sistem layanan selama ini lebih dipengaruhi disparitas tarif dibandingkan kompetensi pelayanan yang dimiliki masing-masing rumah sakit.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kemenkes tengah menyusun regulasi baru yang menjadikan kompetensi layanan sebagai dasar utama sistem rujukan. Dengan pendekatan tersebut, pasien yang didiagnosis menderita penyakit tertentu akan langsung dirujuk ke rumah sakit yang memiliki kompetensi sesuai bidang penyakit tersebut tanpa harus melewati tahapan rumah sakit berdasarkan kelas.
"Atau dia butuhnya langsung paripurna, langsung paripurna," kata Ahmad.
Ia menjelaskan setiap rumah sakit nantinya akan dipetakan berdasarkan kompetensi pada 24 jenis layanan medis. Dengan demikian, satu rumah sakit kelas B misalnya dapat memiliki layanan jantung berkompetensi paripurna, tetapi layanan paru berada pada tingkat dasar atau layanan saraf berada pada tingkat utama.
"Di (rumah sakit) kelas B nanti dia punya 24 layanan. Jantungnya mungkin paripurna, parunya mungkin dasar, kankernya mungkin madya, kemudian layanan neuro-nya nanti utama. Rumah sakit (kelas) A, bisa jadi jantungnya paripurna, tapi neuronya dasar. Itu nanti yang akan menentukan, jadi overtreatment-nya akan tergerus secara alamiah," ujar Ahmad.
KRIS dan Tarif IDRG Ikut Dievaluasi
Selain reformasi sistem rujukan, Kemenkes juga menyiapkan penyempurnaan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yaitu standar nasional ruang rawat inap bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menurut Ahmad, dalam skema baru setiap ruang rawat inap peserta JKN direncanakan maksimal hanya diisi empat tempat tidur. Kondisi tersebut mengharuskan rumah sakit melakukan penyesuaian kapasitas sehingga membutuhkan investasi tambahan. "Karena butuh investasi baru katanya, di tengah itulah kami mencari biaya optimalnya karena harus win-win solution," ujarnya.
Di sisi lain, Kemenkes juga akan melakukan penyesuaian tarif serta evaluasi Indonesia Diagnosis Related Group (IDRG), yaitu sistem pengelompokan diagnosis penyakit yang menjadi dasar pembayaran layanan kesehatan. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat kendali mutu sekaligus menekan praktik overcoding, yaitu pemberian kode diagnosis yang tidak sesuai agar memperoleh tarif penggantian yang lebih tinggi.
"Saat ini kita paham overtreatment itu, rumah sakit itu overcoding," kata Ahmad.
Baca Juga
Ia mengungkapkan data epidemiologi nasional menunjukkan sekitar 57.000 kasus penyakit belum masuk dalam kelompok diagnosis yang tersedia di sistem IDRG. Akibatnya, fasilitas kesehatan cenderung memilih kelompok penyakit yang paling mendekati dengan nilai tarif tertinggi.
"Karena enggak ada grupnya seperti apa? Enggak ada tarifnya. Alamiah kalau pihak faskes akan mencari grup-grup yang (penyakit) yang mirip. Ketika grup yang mirip pasti diambil tarifnya paling gede," ujarnya.
