OJK Terbitkan POJK 6/2026, Atur Ketat Perilaku ‘Financial Influencer’
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. Melalui POJK ini, OJK mengatur secara ketat perilaku para penyampai informasi di bidang keuangan alias financial influencer.
POJK 6/2026 merupakan upaya OJK mendorong penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan, sehingga dapat mendukung pelindungan konsumen dan masyarakat.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah mengungkapkan, POJK ini diharapkan menjadi pedoman bagi penyampai informasi, terutama yang telah dikenal dan memiliki pengaruh bagi masyarakat, untuk bersama-sama menjaga kualitas informasi sektor jasa keuangan.
Baca Juga
Bulan Literasi Kripto 2026 Dorong Literasi Kripto, Peran Influencer Disorot dan Perlu Pengawasan
POJK 6/2026, menurut Agus Firmansyah, bertujuan menciptakan ekosistem sektor jasa keuangan yang semakin tepercaya, berintegritas, dan mampu mendukung peningkatan literasi keuangan masyarakat.
"POJK ini disusun sebagai upaya melindungi dan mencegah kerugian konsumen dan masyarakat yang disebabkan oleh kegiatan penyampaian informasi sektor jasa keuangan oleh penyampai informasi," ujar Agus dalam keterangan resmi, Rabu (24/6/2026).
Agus Firmansyah menjelaskan, seiring dengan meningkatnya peran pihak yang menyampaikan informasi tentang produk dan layanan keuangan kepada masyarakat, diperlukan pedoman perilaku yang dapat memastikan informasi disampaikan secara bertanggung jawab.
“Pengaturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas informasi yang diterima masyarakat yang digunakan dalam mengambil keputusan keuangan,” ujar dia.
Berdasarkan POJK 6/2026, penyampai informasi adalah pihak selain pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang melakukan penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang bertujuan, baik secara langsung atau tidak langsung, meningkatkan literasi keuangan dan/atau memengaruhi konsumen dan masyarakat dalam memanfaatkan produk dan/atau layanan.
POJK 6/2026 memuat pengaturan antara lain mengenai perilaku dasar penyampai informasi, kegiatan penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang mencakup edukasi keuangan, pemasaran, pemberian rekomendasi. POJK ini juga memuat pengaturan pemanfaatan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan oleh penyampai informasi, pembinaan oleh OJK, perintah tertulis kepada penyampai informasi, dan pemutusan akses pada media elektronik.
Baca Juga
Penyampai informasi dapat melakukan kerja sama dengan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) melalui kegiatan pemasaran. Dalam kegiatan pemasaran tersebut, PUJK memiliki kewajiban dan tanggung jawab atas informasi yang disampaikan oleh penyampai informasi.
Sehubungan dengan kegiatan pemberian rekomendasi atas produk dan atau layanan keuangan yang dilakukan penyampai informasi, POJK ini menegaskan perlunya memiliki izin apabila kegiatan pemberian rekomendasi yang dilakukan mensyaratkan perizinan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Misalnya kewajiban memiliki izin penasihat investasi bagi penyampai informasi yang melakukan kegiatan pemberian rekomendasi produk pasar modal.
"Selain itu, untuk melakukan pemberian rekomendasi atas produk dan/atau layanan aset keuangan digital, penyampai informasi diperlukan memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan,” jelas POJK tersebut.
