OJK Sebut Kenaikan BI Rate Berpotensi Pengaruhi Strategi Investasi Asuransi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kenaikan BI Rate menjadi 5,75% akan mempengaruhi strategi penempatan investasi industri asuransi, terutama pada instrumen pendapatan tetap dan pasar uang.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono, dampak kenaikan suku bunga terhadap kinerja investasi industri asuransi perlu dilihat secara komprehensif.
“Karena, selain dipengaruhi suku bunga, kinerja investasi juga dipengaruhi oleh kondisi pasar keuangan, pergerakan harga aset, dan karakteristik portofolio masing-masing perusahaan,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, Selasa (23/6/2026).
Baca Juga
Tahun Ini, AAJI Targetkan 100.000 Agen Asuransi Tersertifikasi
Ogi mengatakan, stabilitas imbal hasil dari Surat Berharga Negara (SBN) yang masih terjaga menjadi salah satu faktor yang mendukung kinerja investasi industri asuransi di tengah tren kenaikan suku bunga.
“Di sisi lain, pasar saham masih menghadapi volatilitas yang dipengaruhi oleh berbagai faktor global maupun domestik,” katanya.
Terkait keputusan penempatan investasi, lanjut Ogi, hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing perusahaan asuransi dengan mempertimbangkan profil liabilitas, karakteristik produk, serta manajemen risiko yang dimiliki.
Baca Juga
MDRT Day 2026 Dukung Profesionalisme Agen Asuransi, AAJI Siapkan Sertifikasi Nasional
Meski begitu, OJK terus melakukan pengawasan agar perusahaan asuransi menerapkan tata kelola investasi yang baik, dan mematuhi ketentuan mengenai batasan penempatan investasi.
“Serta mengedepankan prinsip kehati-hatian agar ketahanan keuangan dan kemampuan memenuhi kewajiban kepada pemegang polis tetap terjaga,” ucap Ogi.
