Tawarkan Investasi Bodong dan Jasa Hapus Utang, Operasional Universal Peak dan BAFI Group Indonesia Distop Satgas PASTI
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha Universal Peak dan BAFI Group Indonesia karena diduga menjalankan aktivitas keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto mengungkapkan, penghentian dilakukan setelah pihaknya menemukan berbagai pelanggaran perizinan serta indikasi praktik yang merugikan konsumen.
“Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha Universal Peak yang diduga melakukan penipuan dengan modus investasi saham, serta BAFI Group Indonesia yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan kartu kredit tanpa izin dari otoritas yang berwenang,” ujarnya, dalam keterangan pers, Rabu (17/6/2026).
Baca Juga
Diduga Tipu Masyarakat, Tiga Entitas Keuangan Ilegal Ini Resmi Dihentikan Satgas PASTI
Hudiyanto menjelaskan, Universal Peak mengklaim sebagai bagian dari Universal Peak Investment Inc., sebuah entitas yang berizin di Colorado, Amerika Serikat (AS). Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, Universal Peak diduga melakukan penipuan berkedok investasi saham dan saham initial public offering (IPO).
Perusahaan tersebut menawarkan skema investasi dengan meminta masyarakat menyetorkan dana untuk memperoleh keuntungan dari perdagangan saham dan saham IPO. Universal Peak juga diduga memberikan alokasi pembelian saham IPO fiktif secara acak kepada para anggotanya.
“Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, diketahui bahwa Universal Peak tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM, serta aplikasi/website yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI,” kata Hudiyanto.
Baca Juga
Diduga Tipu Masyarakat, CANTVR dan YUDIA Resmi Dihentikan Satgas PASTI
Sementara, BAFI Group Indonesia menawarkan jasa konsultasi penyelesaian permasalahan pinjaman online. Salah satu skema yang ditawarkan adalah mendorong konsumen mengajukan pinjaman baru di platform lain menggunakan data pribadi korban.
Setelah itu, konsumen diarahkan untuk sengaja melakukan gagal bayar, kemudian BAFI Group Indonesia menjanjikan akan mengurus penyelesaian seluruh utang pinjaman online yang dimiliki korban dengan meminta imbal jasa dari sebagian dana pinjaman yang dicairkan.
“Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, diketahui bahwa BAFI Group Indonesia tidak memiliki izin dari OJK atau regulator terkait lainnya dan melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM,” ucap Hudiyanto.
Satgas PASTI Blokir Aplikasi Universal Peak dan BAFI Group Indonesia
Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran terhadap aplikasi dan tautan kedua entitas tersebut. Selain itu, juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.
Hudiyanto mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, khususnya yang mengatasnamakan perusahaan asing.
“Masyarakat juga diminta mewaspadai penawaran jasa penyelesaian pinjaman online yang mengarahkan konsumen untuk melakukan pinjaman baru atau sengaja melakukan gagal bayar,” ujarnya.
Bagi masyarakat yang menemukan indikasi investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal, Satgas PASTI meminta agar segera melaporkannya melalui kanal pengaduan yang tersedia. Sementara korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor ke Indonesia Anti Scam Centre (IASC) untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku dan meningkatkan peluang pengembalian dana korban.
