Marak Investasi Kripto Bodong, Satgas PASTI Tutup 228 Exchange Kripto Ilegal hingga Mei 2026
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan 228 pedagang aset keuangan digital (PAKD) ilegal sepanjang Januari hingga Mei 2026. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen dan memberantas aktivitas keuangan ilegal di sektor aset digital.
Satgas PASTI menegaskan bahwa kegiatan perdagangan aset kripto di Indonesia hanya dapat dilakukan oleh pihak yang telah memperoleh izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam keterangannya Senin (22/6/2026), Satgas PASTI menyebutkan bahwa maraknya penawaran investasi aset kripto ilegal melalui media sosial, grup percakapan, maupun situs web tanpa otorisasi resmi menjadi perhatian serius regulator.
Modus yang digunakan umumnya berupa janji keuntungan tetap, bonus berlipat ganda, hingga iming-iming pendapatan pasif (passive income) tanpa risiko. Penawaran tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat karena tidak disertai mekanisme perlindungan konsumen yang memadai.
"Sepanjang Januari sampai Mei 2026, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan usaha 228 pedagang aset keuangan digital ilegal yang menjalankan kegiatan tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto.
Baca Juga
Gara-Gara Promosikan Exchange Kripto Ilegal, Sejumlah KOL Dipanggil Satgas PASTI
Satgas PASTI juga mengingatkan masyarakat untuk memastikan legalitas penyelenggara sebelum melakukan investasi aset kripto. Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024, Daftar Aset Kripto (DAK) ditetapkan oleh Bursa Kripto dan hanya dapat diperdagangkan melalui pihak yang telah memperoleh izin dari OJK.
Penguatan pengawasan terhadap industri aset digital tersebut sejalan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Melalui regulasi tersebut, pengawasan dan pengaturan aset kripto secara resmi berada di bawah kewenangan OJK.
Pemerintah berharap penguatan regulasi mampu meningkatkan daya tarik dan daya saing industri aset kripto nasional sekaligus memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian Indonesia.
Selain itu, revisi regulasi melalui UU P2SK juga memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal melalui pembentukan satuan tugas khusus yang menangani berbagai pelanggaran, mulai dari usaha tanpa izin, pelanggaran perlindungan konsumen, hingga penyalahgunaan teknologi sektor keuangan untuk aktivitas perjudian.
Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa status perizinan penyelenggara investasi dan tidak mudah tergiur oleh tawaran keuntungan tinggi yang tidak disertai penjelasan risiko yang memadai.
Baca Juga
Menakar Masa Depan Aset Kripto: Tantangan Exchange Lokal dan Sinergi Regulasi di Indonesia
Satgas PASTI meminta masyarakat agar memahami hal-hal berikut ini sebelum melakukan investasi pada aset kripto:
1. Memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi tersebut. Pastikan pihak tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
2. Memastikan aset kripto yang diperdagangkan termasuk dalam DAK (daftar aset kripto).
3. Menghindari penawaran dengan skema tidak logis.
4. Melakukan riset dan memahami risiko aset kripto sebelum berinvestasi.
5. Memahami terkait aset kripto melalui tautan https://bukusakuiakd.com/
Informasi mengenai aset kripto yang termasuk dalam DAK dapat diakses melalui tautan berikut https://ojk.go.id/id/Fungsi-Utama/ITSK/Perizinan-ITSK-Aset-Keuangan-Digital-Aset-Kripto/Documents/Daftar%20Penyelenggara%20Perdagangan%20Aset%20Keuangan%20Digital%20Posisi%2021%20April%202026.pdf
