OJK Buka Peluang Pemanfaatan Quantum Computing di Industri Keuangan, Tekankan Tata Kelola dan Manajemen Risiko
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Di tengah masifnya digitalisasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai quantum computing menjadi salah satu teknologi masa depan yang berpotensi membawa transformasi besar bagi industri jasa keuangan. Teknologi itu dinilai mampu mendorong lahirnya berbagai inovasi layanan dan produk keuangan yang lebih cepat, efisien, dan canggih.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko mengungkapkan, quantum computing merupakan emerging technology yang memiliki kemampuan komputasi jauh melampaui teknologi komputer konvensional saat ini, sehingga dapat digunakan untuk menyelesaikan berbagai persoalan kompleks secara lebih efektif.
“Dengan demikian quantum computing nantinya tentu akan membuka terobosan-terobosan baru yang membuat layanan dan produk keuangan menjadi semakin inovatif,” ujarnya, dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Mei 2026, secara daring, Jumat (5/6/2026).
Meski begitu, Hernawan mengakui munculnya kekhawatiran dari berbagai pihak terkait potensi penyalahgunaan teknologi tersebut, termasuk risiko terhadap keamanan siber dan kemungkinan pemanfaatannya untuk membobol sistem keamanan digital.
Baca Juga
Rupiah Tembus Rp 18.000, OJK Pastikan Industri Perbankan Aman dan Bebas Isu 'Rush'
Namun, perkembangan quantum computing juga akan berjalan seiring dengan penguatan teknologi keamanan siber. Oleh karena itu, risiko yang muncul dapat diimbangi dengan kemampuan teknologi yang semakin maju dalam melindungi sistem keuangan.
“Betul akan ada kekhawatiran dari berbagai pihak akan ada penyalahgunaan dari quantum computing. Artinya, apakah ada dari meretas password dan sebagainya, tapi pada saat yang bersamaan kami juga meyakini bahwa dari quantum computing ini sendiri akan ada manfaat untuk meningkatkan keamanan sibernya. Artinya itu akan senantiasa berjalan beriringan.” kata Hernawan.
Dari perspektif regulator, OJK menyatakan tak akan membatasi pemanfaatan teknologi baru, termasuk quantum computing. Sebaliknya, OJK memberikan ruang bagi industri untuk berinovasi sepanjang penerapannya dilakukan secara bertanggung jawab.
“Yang menjadi concern kami adalah bagaimana governance atau tata kelolanya termasuk aspek manajemen risiko atas pemanfaatan itu, di mana industri keuangan menggunakan teknologi secara lebih bertanggung jawab sehingga bisa menetralkan dari kedua proses tadi,” ucap Hernawan.
Baca Juga
OJK Siapkan Tiga Strategi Komprehensif Guna Atasi Fenomena 'Multi-Borrowing' Generasi Muda
Terkait kemungkinan penyusunan roadmap khusus quantum computing untuk industri keuangan nasional ia mengatakan pendekatan OJK selama ini tidak berfokus pada pengaturan teknologi tertentu. OJK lebih menitikberatkan pada prinsip-prinsip pengelolaan teknologi yang baik dibandingkan mengatur satu jenis teknologi secara spesifik.
“Pada dasarnya pendekatan yang kita prinsipnya pendekatan kami dari OJK tidak melulu berfokus pada pengaturan teknologi tertentu termasuk quantum computing. Jadi kami sangat memberikan ruang gerak yang bagi inovasi untuk berkembang sesuai kebutuhan industri dan perkembangan teknologi,” ujar Hernawan.
Menurutnya, perhatian utama OJK adalah memastikan setiap teknologi yang digunakan di sektor jasa keuangan menerapkan tata kelola yang baik, etika keamanan, serta manajemen risiko yang memadai.

