OJK Wanti-wanti BPI Danantara Jaga Tata Kelola dan Kedepankan Manajemen Risiko
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) agar menjaga tata kelola yang baik dan mengedepankan manajemen risiko.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam acara Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Maret 2025 yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (11/4/2025).
"OJK terus mempererat koordinasi dan sinergi, baik dengan BPI Danantara maupun pihak terkait lainnya agar BUMN-BUMN sebagaimana dimaksud tetap dapat tumbuh berkesinambungan dengan mengedepankan praktik manajemen risiko dan tata kelola yang baik," ujar Mahendra.
Dalam kesempatan itu, Mahendra menjelaskan bahwa kehadiran Danantara merupakan tindak lanjut UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN. Menurut Mahendra, OJK mendukung optimalisasi pengelolaan BUMN melalui Danantara, yang mana ini sejalan dengan harapan untuk memperkuat perekonomian nasional.
Kemudian, Mahendra mengingatkan bahwa OJK memiliki kewenangan khusus yang diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
"Sesuai amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK, OJK memiliki kewenangan mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan, termasuk BUMN-BUMN yang bergerak di jasa keuangan dan yang menghimpun dana pasar modal dalam kerangka menjaga stabilitas sistem keuangan nasional," jelas Mahendra.
Sebelumnya diberitakan investortrust.id, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyambut baik inisiatif pemerintah yang telah melakukan peluncuran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) untuk mendukung pengelolaan BUMN yang lebih komprehensif. Hal itu guna peningkatan investasi dalam negeri dan memperkuat perekonomian nasional yang berkelanjutan.
Dian mengatakan, pembentukan BPI Danantara melalui pengesahan Perubahan Ketiga Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN oleh DPR pada tanggal 4 Februari 2025, ditujukan untuk mengemban tugas mengelola kekayaan negara secara terpisah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan mengoptimalkan penggunaannya untuk investasi strategis negara. Seperti hilirisasi, infrastruktur, ketahanan pangan, ketahanan energi, industri subtitusi impor dan digital.
Baca Juga
Menurutnya, kehadiran BPI Danantara bukanlah suatu fenomena baru. Sovereign wealth funds sudah diterapkan di banyak negara, antara lain Government Pension Fund Global (Norwegia), Temasek Holdings (Singapura), Qatar Investment Authority (Qatar), dan Abu Dhabi Investment Authority (UEA) yang mengelola dana investasi berskala besar pada berbagai instrumen keuangan terutama pada inovasi teknologi, energi terbarukan, serta rantai pasokan barang dan jasa yang dinilai strategis.
"Diharapkan dengan adanya BPI Danantara lebih dapat mengoptimalkan kekayaan, mengintegrasikan pengelolaan aset, sehingga kinerja perusahaan menjadi lebih efisien dan transparan yang selanjutnya dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional suatu negara," ujar Dian dalam keterangan resminya, Senin (24/2/2025).
Sebagai tambahan informasi, Presiden Prabowo Subianto telah meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara di halaman Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/2/2025). Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diteken Prabowo hari ini, BPI Danantara akan memiliki modal disetor minimal Rp 1.000 triliun.
"Modal Badan ditetapkan paling sedikit sebesar Rp 1.000.000.000.000.000,00 (seribu triliun rupiah)," tulis Pasal 3G ayat (3) UU BUMN yang dikutip Senin (24/2/2025).
UU BUMN juga menjelaskan sumber modal Danantara. Pasal 3G ayat (1) menyatakan, modal Danantara bersumber dari penyertaan modal negara dan atau sumber lain. Penyertaan modal negara dapat berasal dari dana tunai, barang milik negara, dan atau saham milik negara pada BUMN.

