Revisi RUU P2SK Bakukan Peran LPS di Penjaminan Polis Asuransi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah dan Komisi XI DPR menyepakati perluasan cakupan program penjamin polis dalam perubahan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, perluasan konsep program penjamin polis merupakan langkah strategis untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus menjaga stabilitas industri perasuransian nasional.
“Pemerintah sependapat untuk memperluas konsep program penjaminan polis dalam rangka memberikan perlindungan menyeluruh sejak perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah ditetapkan dalam resolusi,” ujarnya, saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi XI, di DPR, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Purbaya menjelaskan, mekanisme program penjamin polis akan mengadopsi pendekatan yang selama ini diterapkan dalam program penjamin simpanan di sektor perbankan yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Skema tersebut mencakup pengalihan aset dan kewajiban pembayaran klaim kepada pihak lain yang ditunjuk, serta membuka opsi penyelamatan perusahaan asuransi maupun perusahaan asuransi syariah yang mengalami permasalahan.
Baca Juga
Menurut Purbaya, pendekatan tersebut diharapkan dapat meminimalkan dampak terhadap pemegang polis ketika terjadi permasalahan pada perusahaan asuransi, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian.
“Perluasan ini diharapkan memberikan perlindungan optimal kepada pemegang polis dan mendorong penguatan industri asuransi,” katanya.
Sekadar informasi, sebelumnya LPS tengah mempersiapkan dua skenario implementasi program penjamin polis, yakni percepatan aktivasi program tersebut dengan tingkat kesiapan minimum pada 2027, serta implementasi penuh pada 2028 dengan tingkat kesiapan ideal.
Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjamin Polis Ferdinan D Purba mengungkapkan, dua skenario tersebut tentunya memerlukan sebuah mekanisme yang dapat menjaga kepercayaan publik.
“Serta memastikan bahwa ketika terjadi kegagalan perusahaan asuransi, dampaknya dapat dikelola secara tertib tanpa merugikan pemegang polis dan tanpa mengganggu stabilitas industri,” ujarnya, dalam acara Diskusi dan Buka Puasa Bersama Jurnalis, di Jakarta, Kamis (12/3/2026).

