Revisi RUU P2SK: OJK Kini Ikut Awasi Dana Haji dan Tapera
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah dan Komisi XI DPR menyepakati sejumlah perubahan dalam perubahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), termasuk penguatan kelembagaan dan perluasan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, penguatan kelembagaan OJK dilakukan untuk menjawab perkembangan sektor jasa keuangan yang semakin kompleks serta memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional,
“Penguatan kelembagaan OJK yang disepakati pemerintah dan DPR mencakup penambahan tugas OJK dalam melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, serta bursa mineral dan komoditas strategis,” ujarnya, saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi XI, di DPR, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Selain itu, lanjut Purbaya, OJK juga mendapatkan mandat baru untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap pengelolaan dana publik lainnya, termasuk dana keuangan haji dan tabungan perumahan rakyat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan, pemerintah dan DPR juga menyepakati penyesuaian kewenangan OJK terkait aset kripto. Di samping itu, OJK diberikan kewenangan tambahan untuk menetapkan pengaturan dan kebijakan lebih lanjut terhadap kegiatan industri jasa keuangan yang berpotensi berdampak langsung terhadap risiko maupun manfaat yang diterima nasabah dan masyarakat.
Baca Juga
Simak! Ini 17 Poin Perubahan RUU P2SK yang akan Disahkan Besok
“Yang berimplikasi terhadap tingkat risiko industri jasa keuangan maupun berpotensi mempengaruhi stabilitas sistem keuangan,” kata Purbaya.
Dalam aspek kelembagaan, revisi RUU P2SK juga mengatur penyempurnaan susunan Dewan Komisioner OJK melalui penambahan jabatan Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. Selain itu, dilakukan penyempurnaan pengaturan terkait panitia seleksi, persyaratan calon anggota dewan komisioner, mekanisme pemberhentian anggota dewan komisioner, anggota pengganti, hingga komite-komite di lingkungan dewan komisioner.
Pemerintah dan DPR juga memperkuat tata kelola OJK melalui pengaturan perlindungan hukum bagi anggota dewan komisioner, pejabat, dan pegawai OJK. Selain itu, kewenangan dewan komisioner untuk mewakili OJK di dalam maupun di luar pengadilan dapat didelegasikan kepada anggota dewan komisioner atau pejabat OJK.
Dari sisi pengelolaan organisasi, revisi aturan turut mencakup pengaturan standar anggaran tahunan untuk kegiatan operasional OJK, mekanisme perubahan rencana kerja dan anggaran pada tahun berjalan, pengaturan periode serta penggunaan anggaran OJK, hingga penambahan kewenangan dalam pengelolaan kekayaan OJK termasuk pelaksanaan hapus buku dan hapus tagih.
Dalam rangka memperkuat koordinasi antarotoritas, pemerintah dan DPR juga menyepakati pengaturan yang memperjelas koordinasi antara OJK dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Salah satunya melalui kewajiban OJK untuk menginformasikan kondisi bank maupun perusahaan asuransi syariah yang bermasalah kepada LPS.
“Serta penguatan koordinasi pemeriksaan antara kedua lembaga tersebut. Selain itu, OJK juga diberikan tugas untuk melaksanakan program edukasi serta pemberdayaan masyarakat dan lingkungan,” ucap Purbaya.

