Pendanaan Asing Pindar Tembus Rp 14,06 Triliun, Industri Diminta Perkuat Tata Kelola
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pendanaan industri pinjaman daring (pindar) yang berasal dari lender (pemberi dana) luar negeri terus menunjukkan pertumbuhan positif.
Hingga Maret 2026, nilai outstanding pendanaan asing tercatat mencapai Rp 14,06 triliun atau tumbuh 18,28% secara year on year (yoy).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengungkapkan, peningkatan tersebut mencerminkan masih terjaganya kepercayaan lender luar negeri terhadap industri pindar di Indonesia.
“Antara lain didukung oleh pertumbuhan industri, serta perbaikan tata kelola dan manajemen risiko,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, dikutip Selasa (12/5/2026).
Untuk menjaga keberlanjutan dari kepercayaan tersebut, lanjut Agusman, industri pindar perlu terus memperkuat kualitas pendanaan dan meningkatkan transparansi kepada lender.
Baca Juga
OJK Resmikan Program Dukungan Asuransi dalam Penguatan Ekosistem Penyelenggaraan Pinjaman Daring
”Serta meningkatkan tata kelola, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen,” katanya.
Selain mencatat pertumbuhan pendanaan asing, industri pindar juga membukukan laba setelah pajak sebesar Rp 0,68 triliun pada Maret 2026. Kinerja tersebut didorong pertumbuhan outstanding pembiayaan serta kemampuan industri dalam menjaga kualitas portofolio pembiayaan.
Meski begitu, Agusman menilai industri pindar masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama terkait penguatan mitigasi risiko kredit dan ketahanan terhadap dinamika perekonomian.
“Penyelenggara pindar perlu melakukan langkah-langkah penguatan untuk menjaga keberlanjutan dan kualitas pembiayaan serta meningkatkan pelindungan konsumen,” ucap Agusman.

