Pendanaan Macet Pindar Didominasi Usia Produktif, OJK Minta Perusahaan Perkuat Penilaian
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, pendanaan macet industri pinjaman daring (pindar) per Maret 2026 masih didominasi kelompok usia produktif 19-34 tahun dengan porsi mencapai 48,65%.
“Hal ini sejalan dengan meningkatnya aktivitas penggunaan pindar pada kelompok usia produktif, sehingga eksposur risiko relatif lebih tinggi dan memerlukan penguatan penilaian kemampuan bayar,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman, dalam jawaban tertulis, dikutip Senin (11/5/2026).
Selain itu, OJK juga mencatat terdapat 16 penyelenggara pindar yang memiliki tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) lebih dari 5% pada Maret 2026. Meski begitu, OJK menyatakan kondisi tersebut tidak otomatis membuat penyelenggara harus menghentikan penyaluran pembiayaan.
Baca Juga
Laba Industri Pindar Melonjak 64,25% pada Februari 2026, OJK Soroti Kualitas Pembiayaan
“Namun perlu lebih mengedepankan prinsip kehati-hatian, termasuk memperbaiki kualitas penyaluran dan manajemen risiko,” kata Agusman.
Menurutnya, pendanaan macet saat ini masih didominasi pembiayaan sektor konsumtif yang sangat bergantung pada pendapatan dan arus kas pribadi masyarakat. Kondisi tersebut membuat risiko gagal bayar lebih sensitif terhadap perubahan kemampuan finansial peminjam.
Baca Juga
OJK Tetapkan Status Pengawasan terhadap Pindar Bermasalah, 2 Penyelenggara Kembalikan Izin Usaha
Untuk menekan risiko tersebut, OJK terus mendorong penyelenggara pindar melakukan berbagai langkah perbaikan. Upaya yang didorong antara lain penguatan penilaian kelayakan dan kemampuan bayar debitur, peningkatan kualitas credit scoring, serta peningkatan efektivitas penagihan dengan tetap menjaga aspek perlindungan konsumen.
“OJK memproyeksikan TWP90 tetap dapat dikelola dalam batas yang terkendali seiring dengan penguatan manajemen risiko, tata kelola, dan penerapan prinsip kehati-hatian oleh penyelenggara pindar,” ucap Agusman.

