OJK Wanti-Wanti Perusahaan Gadai Dilarang Ambil Untung dari Hasil Lelang Barang Jaminan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, perusahaan pergadaian tak diperbolehkan mengambil margin keuntungan dari hasil lelang barang jaminan yang tak ditebus oleh nasabah.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengungkapkan, ketentuan tersebut telah diatur secara tegas dalam regulasi yang berlaku.
“Perusahaan pergadaian tidak dapat mengambil margin keuntungan dari hasil lelang barang jaminan yang tidak ditebus,” ujarnya, dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK April 2026, secara daring, Selasa (5/5/2026).
Baca Juga
OJK Pastikan Perusahaan Gadai Legal Tak Jadi Tempat Cuci Uang dan Tampung Barang Ilegal
Agusman menjelaskan, berdasarkan ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian, hasil lelang hanya dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban tertentu. Di antaranya meliputi pelunasan pinjaman pokok, bunga, biaya lelang, biaya penyelamatan, serta pajak.
“Apabila terdapat selisih lebih, perusahaan wajib mengembalikannya kepada nasabah sebagai uang kelebihan serta mencatatnya secara terpisah dari keuangan perusahaan,” katanya.
Menurut Agusman, terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan nasabah tidak melakukan penebusan barang jaminan. Salah satu faktor utama adalah keterbatasan kemampuan keuangan untuk melunasi kewajiban saat jatuh tempo.
Baca Juga
OJK Beri Izin Usaha Perusahaan Gadai PT Gadai Mega Bandar di Bandar Lampung
Dalam rangka memastikan kepatuhan industri, OJK terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan pergadaian. Pengawasan tersebut dilakukan melalui pemantauan laporan berkala yang disampaikan oleh pelaku usaha.
“Untuk memastikan proses lelang dan pengembalian hak nasabah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Agusman.

