OJK Pastikan Perusahaan Gadai Legal Tak Jadi Tempat Cuci Uang dan Tampung Barang Ilegal
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman memastikan perusahaan gadai resmi yang berizin tidak menjadi tempat untuk pencucian uang maupun penampungan barang ilegal.
“Jangan sampai industri yang baik ini digunakan untuk pencucian uang misalnya, atau untuk penadahan barang-barang ilegal,” ujarnya, dalam Konferensi Pers peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025-2030, di Jakarta, Senin (13/10/2025).
Di sisi bersamaan, ia juga mengimbau agar masyarakat tidak terjebak dengan perusahaan gadai ilegal. Karena perusahaan gadai ilegal tidak bisa dipertanggungjawabkan terkait pelindungan konsumen.
Baca Juga
Indeks Keyakinan Konsumen Turun, OJK Sebut Tak Pengaruhi Industri Pergadaian
“Kalau sudah ada izin, tentu saja kami akan fokus pada bagaimana mereka ini secara konsisten menentukan ketentuan yang berlaku sekaligus melindungi konsumen secara jelas,” kata Agusman
Sehingga, kalau ada komplain yang terjadi karena masyarakat dirugikan, tentunya perusahaan gadai resmi pasti akan ada mekanisme penyelesaian dari persoalan tersebut secara jelas.
Foto: Investortrust/Bagus Kasanjanu.
Baca Juga
OJK Sebut Ada 3 Fase Penerapan 'Roadmap' Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025-2030, Apa Saja?
“Dengan adanya izin, kita ingin memastikan bahwa tidak hanya prudentiality, tapi tetap mengedepankan kehati-hatian dan tata kelola bagaimana pelindungan konsumen ini kita utamakan dan membuat tenang masyarakat,” ucap Agusman.

