OJK Pastikan Likuiditas Valas Perbankan Aman untuk Kebutuhan Utang Luar Negeri Korporasi
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam menjaga ketersediaan likuiditas valuta asing (valas) di perbankan domestik. Langkah ini dilakukan guna memastikan kebutuhan korporasi, terutama yang memiliki kewajiban utang luar negeri, dapat terpenuhi dengan baik di tengah dinamika pasar global.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, OJK senantiasa melakukan pendekatan terintegrasi melalui koordinasi dengan Bank Indonesia selaku otoritas moneter. Koordinasi tersebut dilakukan dalam upaya menjaga stabilitas pasar valas domestik, antara lain melalui instrumen moneter seperti swap, repo, dan intervensi pasar untuk memastikan kecukupan likuiditas valas di sistem keuangan tetap terjaga.
"OJK memastikan bank memiliki manajemen risiko likuiditas valas yang kuat dan memadai, termasuk melalui pengaturan dan pemantauan rasio likuiditas antara lain Liquidity Coverage Ratio (LCR) valas dan pemantauan Posisi Devisa Neto (PDN) dalam rangka menilai kecukupan kemampuan penyangga (buffer) bank dalam memenuhi kebutuhan valas jangka pendek maupun potensi tekanan pasar," ujar Dian dalam jawaban tertulis Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) baru-baru ini.
Baca Juga
Aturan Valas Terbaru Turunkan Transaksi Harian Spot Nasabah Hingga Rp1,02 triliun per Hari
Tercatat pada Februari 2026 rasio PDN perbankan berada di level 1,46%, masih jauh di bawah threshold. Dengan PDN yang terjaga dalam batas yang prudensial tersebut, perbankan memiliki ruang yang cukup untuk memenuhi kebutuhan valas nasabah tanpa meningkatkan kerentanan terhadap volatilitas nilai tukar. OJK juga meminta bank untuk menerapkan pengelolaan aset dan liabilitas (asset liability management) secara prudent, termasuk menjaga keseimbangan yang memadai antara sumber pendanaan valas dan penyaluran kredit valas.
Sampai dengan posisi Februari 2026, DPK valas tercatat sebesar Rp 1.525 triliun sedangkan kredit valas sebesar Rp 1.241 triliun, sehingga LDR valas sebesar 81,35%. Selain itu, bank didorong untuk memperluas dan mendiversifikasikan sumber pendanaan valas, baik melalui DPK valas, pinjaman antarbank, maupun pemanfaatan akses ke pasar global.
Baca Juga
Aturan DHE SDA Direvisi, Anak Buah Purbaya Minta Pengusaha Tak Khawatir Kebutuhan Valas
Di sisi lain, OJK mendorong korporasi yang memiliki utang luar negeri untuk senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian seperti kewajiban lindung nilai (hedging), kecukupan likuiditas, serta menjaga kualitas dan peringkat utang guna memitigasi risiko nilai tukar dan risiko pembiayaan.
"Dengan kombinasi penguatan internal perbankan, sinergi dan koordinasi kebijakan, serta pengelolaan risiko di sisi korporasi, OJK memastikan bahwa kebutuhan likuiditas valas tetap dapat dipenuhi tanpa mengganggu stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan," jelas Dian.

