Kendalikan Emisi, Pemerintah Awasi 1.025 Perusahaan Industri
JAKARTA, Investortrust.id - Upaya pengendalian emisi di sektor industri merupakan langkah pemerintah dalam hal ini Kementerian Perindustrian untuk terus mendorong penerapan industri hijau di Indonesia.
Pemerintah berharap, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri terus mengadopsi prinsip-prinsip industri hijau agar berkontribusi terhadap upaya menjaga kelestarian lingkungan.
“Sejauh ini, kami melihat perusahaan telah mematuhi regulasi dan tidak mencemari lingkungan. Bahkan saat ini, kita berusaha untuk terus menekan emisinya,” ujar Eko.
Terkait pengendalian emisi ini, Eko menyampaikan, ada sekitar 1.025 perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri di wilayah DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat yang saat ini diawasi.
“Dari 1.025 perusahaan tersebut, hampir sebagian besar memiliki boiler untuk proses produksi maupun energi. Selain itu, perusahaan juga melaporkan aktivitas industrinya, termasuk menyampaikan titik-titik kritis yang berpotensi menimbulkan emisi,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin, Eko S A Cahyanto dalam siaran pers, Kamis (7/9/2023).
Baca Juga
Kualitas Udara Buruk, Alat Pemantau Dipasang di Daerah Industri
Sebanyak 1.025 perusahaan tersebut menjadi prioritas pengawasan Kemenperin, dan Kemenperin terus melakukan sosialisasi pelaporan pengendalian emisi, termasuk untuk industri di luar prioritas tersebut.
Pemerintah juga melibatkan asosiasi industri agar dapat membantu sosialisasi kebijakan ini kepada anggotanya. “Untuk industri yang belum melakukan pelaporan, unit-unit kerja di Kemenperin yang membina industri telah memiliki jadwal untuk melakukan pengecekan dan verifikasi di lapangan,” pungkas Eko
Dalam kesempatan tersebut, Eko juga menyampaikan bahwa tim inspeksi pengendalian emisi gas buang sektor industri di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat yang dibentuk Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukan pemasangan alat pemantau emisi. Tujuannya adalah untuk mengetahui bagaimana kondisi dan mutu udara di wilayah konsentrasi industri.
“Alat tersebut dipasang di beberapa lokasi hingga Desember 2023, sesuai dengan masa tugas tim inspeksi. Kita minta manajemen perusahaan menyediakan listrik dan Wi-Fi untuk pemasangan alat ini agar bisa kita tarik terus datanya,” kata Eko.
