Premi Asuransi Tumbuh 2,71 Persen, OJK Awasi Khusus Delapan Perusahaan
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id — Industri asuransi nasional masih mencatat pertumbuhan aset dan pendapatan premi hingga Juli 2026, meskipun kinerja antara asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi bergerak tidak seragam. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total aset industri asuransi mencapai Rp1.172,90 triliun, naik 1,59 persen secara tahunan, tetapi turun 1,08 persen sejak akhir 2025.
Perubahan nilai aset tersebut antara lain dipengaruhi dinamika aset investasi, khususnya instrumen saham yang mengalami tekanan sepanjang 2026. Aset asuransi komersial mencapai Rp957,07 triliun atau tumbuh 2,54 persen yoy. Data tersebut disampaikan OJK dalam Siaran Pers bernomor SP 166/OJK/DKPU/IX/2026, Senin (07/09/2026), mengenai hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2026.
Akumulasi pendapatan premi asuransi komersial mencapai Rp199,80 triliun, tumbuh 2,71 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pertumbuhan terutama ditopang oleh asuransi jiwa.
Pendapatan premi asuransi jiwa meningkat 7,76 persen yoy menjadi Rp111,44 triliun. Sebaliknya, premi asuransi umum dan reasuransi turun 3,04 persen menjadi Rp88,36 triliun. Perbedaan tersebut memperlihatkan pemulihan industri belum berlangsung merata.
Baca Juga
OJK Catat Premi Asuransi Tumbuh 2,71% Jadi Rp 199,8 Triliun per Juli 2026
Dari sisi permodalan, industri masih memiliki bantalan risiko yang kuat. Risk based capital industri asuransi jiwa tercatat 455,23 persen, sedangkan RBC asuransi umum dan reasuransi mencapai 322,01 persen. Kedua rasio itu jauh di atas batas minimum 120 persen.
Pada asuransi nonkomersial, total aset tercatat Rp215,83 triliun atau terkontraksi 2,44 persen yoy. Kelompok ini mencakup BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta program jaminan kecelakaan kerja dan kematian bagi aparatur sipil negara, anggota TNI, dan Polri.
OJK terus memantau pemenuhan ketentuan ekuitas industri. Berdasarkan laporan Juli 2026, sebanyak 119 dari 145 perusahaan asuransi dan reasuransi atau 82,07 persen telah memenuhi ekuitas minimum tahap pertama yang diwajibkan pada akhir 2026.
Pada industri penunjang, sebanyak 188 dari 220 perusahaan atau 85,45 persen telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Kelompok ini mencakup perusahaan pialang asuransi, pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi.
Namun, masih terdapat perusahaan yang menghadapi permasalahan. Hingga 24 Agustus 2026, OJK menempatkan delapan perusahaan asuransi dan reasuransi dalam pengawasan khusus. Selain itu, delapan dana pensiun juga berada dalam pengawasan khusus.
OJK menegaskan proses pengawasan dan penyelesaian permasalahan perusahaan akan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan serta mengutamakan kepentingan pemegang polis dan peserta.
Regulator juga menindak indikasi kegiatan usaha perasuransian tanpa izin. Penyidik OJK bersama unit pengawasan dan pemeriksaan khusus menangani pihak yang diduga menjalankan kegiatan keperantaraan atau pemasaran produk asuransi tanpa memenuhi ketentuan perizinan.
Perusahaan asuransi diwajibkan memastikan mitra yang menjalankan pemasaran atau keperantaraan produk telah memiliki izin yang sesuai. Perusahaan yang bekerja sama dengan pihak tidak berizin dapat dikenai tindakan pengawasan dan sanksi. OJK juga dapat memproses secara pidana perusahaan pialang asuransi yang beroperasi tanpa izin.
Dalam penguatan asuransi kesehatan, OJK dan Kementerian Kesehatan membentuk Task Force Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan melalui Koordinasi Antarpenyelenggara Jaminan. Implementasinya ditandai penandatanganan kerja sama lima perusahaan asuransi dengan tujuh jaringan atau fasilitas rumah sakit pada 3 September 2026.
Baca Juga
OJK Catat Produk Endowment Genggam Pangsa 27,01% dari Total Premi Asuransi Jiwa
Kerja sama tersebut diarahkan untuk mendorong standardisasi sistem, mempercepat administrasi klaim dan layanan, serta mengoptimalkan manfaat jaminan kesehatan bagi peserta. Integrasi proses antara rumah sakit dan perusahaan asuransi diharapkan dapat menekan inefisiensi dan membuat layanan lebih mudah, cepat, serta terjangkau.
Konsolidasi juga berlangsung di industri asuransi syariah. Sebanyak 41 perusahaan telah menyampaikan perubahan rencana pemisahan unit syariah, terdiri atas 23 perusahaan yang akan mendirikan perusahaan baru dan 18 perusahaan yang memilih mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain.
Sejak Januari hingga 5 September 2026, tujuh perusahaan telah menyelesaikan pemisahan unit syariah melalui pendirian entitas baru dan 10 perusahaan melalui pengalihan portofolio. Satu perusahaan dicabut izin usahanya karena menghentikan kegiatan usaha. OJK memproyeksikan terdapat 38 perusahaan asuransi dan reasuransi syariah penuh atau full-fledged pada akhir 2026.
Dari sisi pelindungan konsumen, OJK menerima 1.253 pengaduan terkait asuransi sejak awal tahun hingga 14 Agustus 2026. Regulator menyatakan akan terus memperkuat pengawasan, penanganan perusahaan bermasalah, permodalan, integritas pemasaran, serta penegakan hukum untuk menjaga kepercayaan pemegang polis.
