Disebut Penting, Ini Sejumlah Keuntungan Properti yang Bersertifikat Hijau
JAKARTA, investortrust.id - Sejumlah pengembang mulai meningkatkan komitmennya dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan melalui penerapan prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola atau environmental, social, and governance (ESG). Penerapan tersebut salah satunya diwujudkan melalui produk properti hijau atau ramah lingkungan.
Salah satu pengembang yang fokus membangun dan mengelola properti hijau adalah Ciputra Group. Bahkan, sebagian proyek-proyek yang telah dibangunnya sudah meraih sertifikat hijau. Associate Director Planning and Design Ciputra Residence, Taufiq Hidayat mengungkapkan pentingnya sertifikat green untuk properti hijau.
“Keuntungan (sertifikat hijau) ialah pengakuannya atau recognition. Tapi lebih dari itu, kita maju ke keuntungan bangunan itu sendiri apa saja,” ujarnya, di Jakarta, Senin (1/7/2024).
Selain itu, properti yang telah bersertifikat hijau memberikan berbagai keuntungan bagi tidak sedikit konsumen, salah satunya terkait penghematan listrik.
Baca Juga
Pinhome Luncurkan 2 Indeks Baru, Pertama di Pasar Properti Indonesia
“Pengalaman mereka bisa menghemat energi (listrik) separuhnya dari biaya listrik pada bangunan atau properti biasa,” kata Taufiq.
Jadi, lanjut Taufiq, keuntungan memiliki bangunan bersertifikat hijau sebenarnya sangat mendasar, dan sangat perlu untuk disosialisasikan kepada masyarakat luas. Terutama mengedukasi market terhadap bangunan hijau yang mungkin sudah urgent untuk saat ini.
“Karena sebenarnya dengan tekanan ekonomi mereka yang semakin besar sekarang ini, mereka butuh saving dan itu yang mereka lupakan. Di mana mereka bisa saving dari energy cost ini,” ucapnya.
Baca Juga
Berakhir Bulan Ini, Pemerintah Evaluasi Kelanjutkan Insentif PPN Pembelian Properti
Sebagai informasi, sejumlah bangunan baik gedung maupun perumahan telah dirancang memiliki konsep yang ramah lingkungan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan salah satu Konsultan Bangunan di Jakarta, diketahui bahwa Indonesia berada di urutan ke enam sebagai negara di kawasan Asia Tenggara yang telah menerapkan penggunaan konsep green building dengan total sebesar 234 gedung.
Ratusan gedung tersebut sudah terverifikasi sesuai dengan building rating - tools yang ditetapkan oleh pemerintah dan memperoleh sertifikasi dari lembaga independen Green Building Council Indonesia (GBCI).
Sertifikasi green building di Indonesia tidak hanya bisa didapat melalui GBCI saja, tapi juga bisa didapat melalui beberapa lembaga lain seperti Excellence in Design for Greater Efficiencies (EDGE) yang dirilis oleh International Finance Corporation (IFC) , Leadership in Energy and Environmental Design (LEED) yang dirilis oleh United State Green Building Council, serta Green Mark yang dirilis oleh Building and Construction Authority (BCA).

