Inilah Visi dan Misi Otorita IKN dalam Menjaga Kelestarian Keanekaragaman Hayati di Kawasan Nusantara
JAKARTA, investortrust.id – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) akan meluncurkan pedoman pelestarian keanekaragaman hayati (Kehati) atau yang diberi nama Nusantara Biodiversity Management Master Plan pada Selasa besok (26/3/2024). Direktur Pengembangan Pemanfaatan Kehutanan dan Sumber Daya Air, Pungky Widiaryanto menyatakan, visi daripada pedoman ini adalah untuk mengimplementasikan sustainable forest city development yang berkontribusi kepada target-target secara nasional maupun internasional.
“Untuk itu kami (OIKN) akan launching Nusantara Biodiversity Management Plan ini sebagai upaya untuk konversi keanekaragaman hayati yang ada di IKN dalam periode selama 5 tahun (2024-2029),” kata Pungky dalam virtual meeting, Senin (25/3/2024).
Baca Juga
Otorita IKN Pastikan Pembangunan Ibu Kota Nusantara Sesuai Rencana
Adapun 7 misi (goals) yang akan dicapai pada Master Plan ini sebagai berikut:
1. Mengembangkan database keanekaragaman hayati, sains, teknologi dan sistem informasi.
2. Memperbaiki upaya konservasi keanekaragaman hayati dengan mengelola ekosistemnya.
3. Mengurangi atau mengontrol pengurangan bahkan kepunahan keanekaragaman hayati.
4. Merehabilitasi atau merestorasi kembali ekosistem yang rusak.
5. Meningkatkan penggunaan biodiversitas secara berkelanjutan.
6. Meningkatkan kapasitas dari sisi institusi, kebijakan/policy institusi, dan peraturan perundangan untuk keanekaragaman hayati.
7. Menyelesaikan konflik keanekaragaman hayati, misal dibangunnya koridor satwa untuk melindungi satwa liar dari kontak langsung dengan manusia.
Baca Juga
Jangan Salah, Ada 3.889 Spesies Keanekaragaman Hayati di Kawasan IKN
Tak sampai di situ, lanjut Pungky, sebelum adanya IKN wilayah ini telah mendapat berbagai jenis ancaman seperti illegal logging (penebangan liar), kebakaran hutan, illegal mining (pertambangan liar), encroachment (perambahan hutan), dan juga ekspansi dari Perkebunan sawit dan hutan-hutan tanaman monokultur.
“Dari alokasi kawasan lindung IKN yang berkisar 65% atau setara dengan 177.000 hektare itu saat ini yang tertutup hutan hanya sekitar 16%, dan tingkat deforestasi cukup besar sebelum adanya IKN yakni sekitar 4.000 hektare/tahun,” papar dia.
Adapun pembagian lahan seluas 177.00 hektare (ha) tersebut yakni, 80.000 ha kawasan agrikultur, pertambangan, dan perkebunan sawit, 55.000 ha kawasan hutan industri, 40.000 ha kawasan hutan sekunder, serta 2.000 ha kawasan mangrove primer.

