KLHK Sederhanakan Registrasi SRN Bursa Karbon, Semua Sektor Usaha Bisa Masuk
JAKARTA, investortrust.id – Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Laksmi Dhewanti mendorong partisipasi berbagai sektor, untuk berkontribusi pada pengurangan emisi gas rumah kaca dan mencapai target emisi secara komprehensif, sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021.
Dikatakan, dalam mencapai target Nationally Determined Contribution (NDC), setiap kementerian yang mengawasi perusahaan di masing-masing sektor, akan merancang rencana kerjanya sendiri, dengan memprioritaskan sub-sektor sesuai dengan karakteristiknya masing-masing.
“Kita dorong semua (sektor), sebab semuanya akan berkontribusi untuk pengurangan emisi gas rumah kaca atau pencapaian target emisi (jadi tidak spesifik A, B, C, gitu ya). Kalau sesuai dengan Perpres 98/2021 masing-masing kementerian sektor yang menangani pengurangan NDC akan membuat peta jalannya masing-masing,” ucap Laksmi di usai menghadiri peluncuran Bursa Karbon indonesia di Bursa Efek Indonesia, Selasa (26/9/2023).
Baca Juga
Harga Emas Batangan Antam Hari Ini: Beli dan Jual Turun Rp 6.000
Untuk memfasilitasi partisipasi semua pihak di bursa karbon, KLHK menyatakan akan menyederhanakan registrasi dalam Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI).
“Kalau dari KLHK, kita mendorong dan memfasilitasi agar semuanya bisa lebih mudah melakukan registrasi di dalam sistem registri nasional (SRN-PPI), karena untuk masuk ke bursa karbon mereka harus melalui SRN-PPI,” tambah Laksmi.
Laksmi lalu menjelaskan proses dan mekanisme registrasi dalam SRN-PPI yaitu: perusahaan harus mengurangi emisi mereka, yang kemudian dapat disertifikasi. Keputusan untuk menjual atau tidak berada dalam kebijakan entitas yang mencapai pengurangan emisi.
“Namun, jika mereka memilih untuk berdagang, pengurangan emisi mereka harus disertifikasi oleh organisasi validasi dan verifikasi yang telah diakreditasi, sebelum unit karbon dapat dijual,” urai Laksmi.
Terkait dengan transisi dari perdagangan karbon yang sukarela menjadi wajib, Laksmi menjelaskan bahwa Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021 menyebutkan empat mekanisme, termasuk perdagangan karbon.
Baca Juga
OJK Sebut 99 PLTU Batu Bara akan Ikut Transaksi di Bursa Karbon
Perdagangan emisi sudah berlangsung di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk pembangkit listrik tenaga batu bara, di mana kewajiban pengurangan emisi telah ditetapkan. Selain itu, perdagangan offset juga merupakan bagian dari perdagangan karbon, dan unit yang diperdagangkan disebut sebagai Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU) dan SPE-GRK.
Laksmi menyatakan bahwa baseline dan target untuk pengurangan emisi gas rumah kaca hingga tahun 2030 sudah diuraikan dalam NDC. Pilihan mekanisme, seperti perdagangan emisi atau offset, akan menjadi kebijakan masing-masing sektor.
“Di dalam NDC, sudah ada baseline dan target dalam pengurangan emisi gas rumah kaca sampai tahun 2030. Apakah kemudian mau ditunjang oleh perdagangan emisi atau offset emisi atau mekanisme lain, itu kembali lagi ke masing-masing sektornya,” kata Laksmi ke Investortrust.
Adapun sektor yang saat ini sudah termasuk dalam NDC adalah kehutanan, pertanian, limbah, energi, dan Proses dan Penggunaan Produksi Industri (IPPU).
“Yang sudah dikomitmenkan di NDC adalah sektor kehutanan, pertanian, limbah, energi, dan Industrial Processes and Production Use (IPPU),” tambahnya.
Untuk menentukan perusahaan yang ditetapkan sebagai PTBAE-PU atau SPE-GRK, mereka harus sesuai dengan mekanisme perdagangan sesuai NDC dan Perpres No. 98 Tahun 2021. Perusahaan yang ingin terlibat dalam perdagangan emisi harus mencari panduan dari otoritas yang relevan untuk menetapkan batas atas emisi untuk PTBAE-PU.
“Ya, tentu saja ke instansi pembinanya. Nanti instasi pembinanya akan menetapkan berapa batas atas emisi yang boleh ke PTBAE-PU,” ujarnya.
Dirjen PPI KLHK menawarkan wawasan tentang landscape perdagangan karbon yang terus berkembang dan upaya pengurangan emisi di Indonesia. Saat negara ini berusaha memenuhi komitmennya terhadap perubahan iklim, mekanisme dan rencana kerja untuk berbagai sektor akan memainkan peran penting dalam pencapaian tujuan-tujuan ini. (Rizqi Putra Satria/CR-3)

